Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
1.ADAM MALIK Alias ADAM Bin MUHALIM
2.NURDIN Alias NUNU Bin HALIM
3.M. IMRON Alias ACO DINA Bin DAMAN HURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/P.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM MALIK Alias ADAM Bin MUHALIM[Penahanan]
2NURDIN Alias NUNU Bin HALIM[Penahanan]
3M. IMRON Alias ACO DINA Bin DAMAN HURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Terdakwa M. IMRON alias ACO bin DAMAN HURI, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita sampai pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul  05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 11 Fanta PT. LTT (Lestari Tani Teladan), Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala,  Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 12.00 Wita  Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa M. IMRON alias ACO bin DAMAN HURI, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) sedang berada di rumah Terdakwa M. IMRON, selanjutnya sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM dan Saudara IDUL (DPO) mendatangi rumah Terdakwa M. IMRON, pada saat yang sama Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Terdakwa M. IMRON alias ACO bin DAMAN HURI, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) membahas rencana untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. LTT dan menyetujuinya, setelahnya sekitar jam 21.50 Wita Terdakwa M. IMRON mengantar Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Suzuki Mega Carry No. Pol DC 8222 XY milik Terdakwa M. IMRON juga membawa 2 (dua) buah tombak/loading milik Terdakwa M. IMRON, 2 (dua) buah dodos beserta tangkainya milik Terdakwa M. IMRON, 2 (dua) buah korek api gas yang ada senternya milik Terdakwa ADAM dan Saudara IDUL (DPO), 1(satu) buah parang milik Saudara IDUL (DPO), selanjutnya sekitar jam 23.00 Wita Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Terdakwa M. IMRON alias ACO bin DAMAN HURI, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) sampai di Blok 11 Fanta milik PT. LTT, setelahnya Terdakwa M .IMRON meninggalkan blok 11 Fanta dan mengatakan “SAYA PULANG DULU KALAU ADA HASIL HUBUNGI SAYA SAJA”, setelahnya Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) masuk ke dalam blok 11 Fanta dan pada saat yang sama Terdakwa ADAM MALIK dan Saudara IDUL (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. LTT yang mana  Terdakwa ADAM MALIK dan Saudara IDUL mengambil buah kepala sawit milik PT. LTT dari pohon kelapa sawit menggunakan 2 (dua) buah dodos dan menaikkan buah kelapa sawit ke atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Suzuki Mega Carry No. Pol DC 8222 XY, Nomor Mesin (K15BT1541592), Nomor Rangka (MHYHDC61TPJ23523) warna putih milik Terdakwa M. IMRON dengan menggunakan 2 (dua) buah tombak/loading, Terdakwa NURDIN, Saudara ACO TIJA (DPO) dan Anak Saksi RADO mengeluarkan buah kelapa sawit milik PT. LTT yang sudah diambil oleh Terdakwa ADAM MALIK dan Saudara IDUL ke pinggir jalan menggunakan 2 (dua) buah tombak/loading, selanjutnya Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) mengambil 251 (dua ratus lima puluh satu) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. LTT, setelah 251 (dua ratus lima puluh satu) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. LTT  yang sudah berada di pinggir jalan sekitar jam 03.00 Wita Saudara IDUL (DPO) menghubungi Terdakwa M. IMRON menggunakan handphone milik Saudara IDUL (DPO) untuk menjemput 251 (dua ratus lima puluh satu) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. LTT, selanjutnya setelah Terdakwa M. IMRON datang kembali dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Suzuki Mega Carry No. Pol DC 8222 XY milik Terdakwa M. IMRON selanjutnya Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) memindahkan 251 (dua ratus lima puluh satu) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. LTT ke dalam bak 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Suzuki Mega Carry No. Pol DC 8222 XY, setelahnya Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Terdakwa M. IMRON alias ACO bin DAMAN HURI, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) meninggalkan blok 11 Fanta milik PT. LTT dengan  menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Suzuki Mega Carry No. Pol DC 8222 XY, setelahnya pada saat diperjalanan sekitar jam 05.30 Wita Saksi MUHAMMAD ILHAM, Saksi ARNES dan Saksi SOFYAN mengamankan Terdakwa M. IMRON alias ACO bin DAMAN HURI, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah) di blok 4 Afdeling Echo  dan pada saat yang sama  Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti  berupa nota timbang 251 Tandan Buah Kelapa Sawit memiliki berat 2.210 (dua ribu dua ratus sepuluh) kilogram dan berdasarkan Surat Keputusan Management Site PT. Lesatri Tani Teladan tentang Pembayaran Harga TBS External yang dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2024 dab ditandatangani oleh PS Area Manager PT. Lestari Tani Teladan yang menyatakan harga TBS pada saat tindak pidana pencurian dilakukan adalah Rp2.100/kg.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Lestari Tani Teladan sebesar sebesar Rp4.641.000,00 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ADAM MALIK alias  ADAM bin MUHALI, Terdakwa NURDIN alias NUNU bin HALIM, Terdakwa M. IMRON alias ACO bin DAMAN HURI, Anak Saksi RADO (dilakukan penuntutan terpisah), Saudara ACO TIJA (DPO) dan Saudara IDUL (DPO)tidak memiliki izin dari PT. LTT untuk mengambil 251 Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. LTT.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya