Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
NAHAR Alias LABI Bin CACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1502/P.2.14.2/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAHAR Alias LABI Bin CACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa NAHAR Alias LABI Bin CACO bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kabonga Kecil Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) sedang berada di rumah Sdr. JUN (DPO) di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Selanjutnya, Sdri. INTAN (DPO) menghubungi dan meminta Sdr. JUN (DPO) untuk mencarikan Sdri. INTAN (DPO) daging sapi. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, Sdr. JUN (DPO) pergi ke rumah Sdri. INTAN (DPO) di Huntara Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu untuk mengambil racun potas. Selanjutnya, Sdr. JUN (DPO) kembali ke rumahnya dengan membawa 3 (tiga) racun potas, 5 (lima) buah pisang, 8 (delapan) lembar plastik warna hitam, 4 (empat) lembar karung, dan 2 (dua) buah pisau stainless;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) pergi menuju ke Kelurahan Kabonga Kecil Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dimana Terdakwa berboncengan dengan Sdr. JUN (DPO) menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru silver, sedangkan Sdr. TISEN (DPO) dan Sdr. SANDIKA (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha M3 warna hijau putih. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa, Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) sampai di Kelurahan Kabonga Kecil Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, tepatnya di depan PT. WIKA, Terdakwa, Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) melihat 3 (tiga) ekor sapi. Kemudian Terdakwa dan Sdr. JUN (DPO) langsung memberikan pisang yang di dalamnya telah dimasukkan racun potas kepada 2 (dua) ekor sapi milik Saksi ZULKIFLI AZIS Alias ZUL dengan ciri-ciri 1 (satu) ekor berjenis kelamin betina memiliki warna kuning yang memiliki pengikat pada leher dan terdapat lonceng yang terbuat dari kayu dan juga bulatan plastik serta berumur sekitar 4 (empat) tahun dan 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin betina memiliki warna putih yang memiliki pengikat pada leher dan terdapat lonceng yang terbuat dari kayu dan juga bulatan kayu serta berumur sekitar 2 (dua) tahun. Tidak lama kemudian, 2 (dua) ekor sapi tersebut lemas dan terjatuh yang selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO) langsung menyembelih 2 (dua) ekor sapi tersebut pada bagian leher. Setelah 2 (dua) ekor sapi tersebut mati, Sdr. TISEN (DPO) dan Sdr. SANDIKA (DPO) langsung memotong keempat bagian kaki dan bagian has 2 (dua) ekor sapi tersebut dan kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) memasukkan potongan kaki sapi dan bagian has daging sapi  tersebut ke dalam 8 (delapan) lembar kantong plastik hitam dan kemudian memasukkan lagi ke dalam 4 (empat) lembar karung. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) langsung menuju ke kota Palu, dimana Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO) membawa 2 (dua) karung yang berisi kaki sapi dan bagian has daging sapi menuju ke rumah Saksi RONAL A. RAHMAN yang beralamat di Jl. Jeruk Kecamatan Palu Barat Kota Palu untuk menjual kaki sapi dan bagian has daging sapi                                                                                                                                                                                                                                                                                                   tersebut dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. TISEN (DPO) bersama-sama dengan Sdr. SANDIKA (DPO) membawa 2 (dua) karung berisi kaki sapi dan bagian has daging sapi  menuju ke rumah Sdri. INTAN (DPO) di Huntara Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu untuk menjual kaki sapi dan bagian has daging sapi tersebut dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga uang hasil penjualan kaki sapi dan bagian has daging sapi  yang terkumpul adalah sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dibagi rata dan masing-masing Terdakwa, Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) tidak pernah meminta izin atau melalui izin dari Saksi ZUKIFLI AZIS Alias ZUL untuk mengambil sapi milik Saksi ZUKIFLI AZIS Alias ZUL;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUN (DPO), Sdr. TISEN (DPO), dan Sdr. SANDIKA (DPO) mengakibatkan Saksi ZUKIFLI AZIS Alias ZUL mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHPidana------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya