Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
RIFAI Alias PAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-766/P.2.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAI Alias PAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa RIFAI Alias PAI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 06:20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kotarindau Kec. Dolo Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu Tanggal 22 maret 2026 sekitar jam 06.00 Wita terdakwa  keluar rumah untuk membeli rokok, akan tetapi diperjalanan terdakwa bertemu dengan temannya yakni saksi I GALANG OJI SAPUTRA (terdakwa dalam perkara terpisah) lalu terdakwa mengajak saksi I GALANG untuk pergi membeli rokok, namun pada waktu itu tidak ada sepeda motor yang akan dipergunakan membeli rokok, sehingga terdakwa meminta saksi I GALANG OJI SAPUTRA menunggu terdakwa sampai mendapatkan motor.
  • Selanjutnya sekitar pukul 06.20 wita terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor honda GI 15a1RR M/T warna putih dengan nomor polisi DN 5019 MD berada di halaman rumah saksi FAUSAL yang pada saat itu pintu rumahnya masih dalam keadaan tertutup. Kemudian terdakwa pergi mengambil kunci palsu sepeda motor yang sebelumnya terdakwa peroleh di pinggir jalan dan disimpan dibelakang alfamidi tepatnya di pohon asam, lalu terdakwa mengambil kunci tersebut kemudian terdakwa balik ulang ke rumah saksi FAUSAL  dan sesampainya disana terdakwa langsung memasukkan kunci palsu tersebut di kontak sepeda motor saksi FAUSAL yang sudah diketahui sebelumnya oleh terdakwa motor milik saksi FAUSAL bisa dihidupkan menggunakan sembarang kunci dan kunci stang tidak terkunci. Selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa dorong keluar dari halaman rumah dan sesampainya di jalan terdakwa langsung menghidupkan dan mengendarai sepeda motor tersebut ke tempat saksi I GALANG OJI SAPUTRA yang telah menunggu.
  •  Sesampainya di tempat menunggunya saksi I GALANG OJI SAPUTRA, selanjutnya terdakwa mengajak saksi I GALANG OJI SAPUTRA untuk membeli rokok dan di perjalanan  melihat ada kios di Desa Kabobona lalu terdakwa dan saksi I GALANG OJI SAPUTRA singgah untuk membeli rokok dan setelah terdakwa langsung mengatakan kepada saksi I GALANG OJI SAPUTRA bahwa sepeda motor yang di kendarai tersebut adalah sepeda motor hasil curian terdakwa dan motor ini milik saksi FAUSAL dan terdakwa mengatakan kepada saksi I GALANG OJI SAPUTRA dengan kalimat “ kita jual saja ini motor “ dan saksi I GALANG OJI SAPUTRA menjawab “ayo kesana kita ke kayumaluae“ dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi I GALANG OJI SAPUTRA berangkat ke Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu untuk mencarikan pembeli dari motor tersebut.
  • Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa bersama dengan saksiI GALANG OJI SAPUTRA sampai di lokasi tersebut dan kemudian terdakwa bertanya kepada seseorang yang berada di pinggir jalan dengan kalimat “ di mana beli motor “ dan orang tersebut menunjukkan salah satu rumah yang biasa beli motor dan terima gadai sepeda motor , dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi I GALANG OJI SAPUTRA mendatangi rumah tempat menerima gadai sepeda motor dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa dan saksi I GALANG langsung menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pembeli yang bernama saksi ROBERTRIUS menyetujui akan membelinya dengan harga yang telah ditentukan namun saat ditanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan motor tersebut tidak ada sehingga pada saat itu saksi ROBERTRIUS menyuruh terdakwa dan saksi I GALANG OJI SAPUTRA untuk menunggu, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Palu Utara yakni saksi USMAN dan saksi I GEDE HUPLIN menanyakan kepemilikan motor yang akan dijual tersebut dan dilakukan  pengamanan terhadap terdakwa dan saksi  I GALANG OJI SAPUTRA beserta barang bukti berupa 1 (satu) untuk sepeda motor honda GI 15a1RR M/T warna putih dengan nomor polisi DN 5019 MD.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi FAUSAL mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lime juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa RIFAI Alias PAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya