1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor : 115/KSP-SHD/PK/IV/2018 tertanggal 9 Mei 2018 berjangka waktu 18 (Delapan Belas) Bulan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan 9 November 2019, Surat Perjanjian Kredit Nomor : 270/KSP-SHD/PK/IX/2021 tertanggal 7 September 2021 berjangka waktu 60 (Enam Puluh) Bulan dari 7 Oktober 2021 sampai dengan 7 September 2026, Surat Perjanjian Kredit Nomor : 299/KSP-SHD/PK/X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021 berjangka waktu 30 (Tiga Puluh Dua ) Bulan terhitung sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan 5 April 2024 , Surat Perjanjian Pinjaman Uang No. 128/KSP-SHD/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dengan jangka waktu 10 (sepuluh) Bulan dan Pinjaman dilunasi selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2023 antara TERGUGAT 1 dan PENGGUGAT.
3. Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT 1, telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji).
4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 15.500.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
16 Bulan x Rp. 500.000 (Agustus 2018-November 2019) Rp. 8.000.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
56 Bulan x Rp. 387.500 (Desember 2019-Juli 2024) Rp. 21.700.000.-
Denda Keterlambatan
18 Bulan= 6 TW x Rp. 111.500,- (Agustus 2018-November 2019) Rp. 669.000.-
Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo
18 TW x 77.500 (Desember 2019-Juli 2024) Rp. 1.395.000.-
Total Rp. 47.264.000,-
Dengan Rincian Angsuran Pembayaran sebagai berikut :
. 1. Pada tanggal 3 Januari 2019 TERGUGAT melakukan Pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Rincian Angsuran Pokok.
2. Pada tanggal 27 November 2019 TERGUGAT melakukan Pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan Rincian Angsuran Pokok pinjaman sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Bunga sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Pada tanggal 9 Januari 2020 TERGUGAT melakukan Pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dengan Rincian Angsuran Pokok pinjaman sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Bunga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
5. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 40.410.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
23 Bulan x Rp. 1.250.000 (September 2022-Juli 2024) Rp. 28.750.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
---- Bulan x Rp. --------- Rp. ----
Denda Keterlambatan
12 TW x Rp. 83.500 (Juli 2022-Juli 2024) Rp. 1.002.000,-
----------------------- Total Rp. 70.162.000,-
Dengan Angsuran Pembayaran sebagai berikut :
a. Tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 4.955.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan Rincian Angsuran Pokok sebesar Rp. 1.830.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan Bunga Rp 3.125.000,- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
b. Tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp. 7.555.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan Rincian Angsuran Pokok sebesar Rp. 3.430.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Bunga sebesar Rp. 4.125.000,- (Empat Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
c. Tanggal 25 April 2022 sebesar Rp. 5.955.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan Rincian Angsuran Pokok sebesar Rp. 1.830.000, - (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Bunga sebesar Rp. 4.125.000,- (Empat Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
d. Tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Rincian Angsuran Pokok sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
e. Tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan Rincian Angsuran Bunga.
f. Tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan Rincian Pembayaran Pokok.
g. Tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan Rincian Pembayaran Bunga
1. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 5.000.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
10 Bulan x Rp. 100.000 (November 2021-Agustus 2022) Rp. 1.000.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
23 Bulan x Rp100.000 (September 2022- Juli 2024) Rp. 2.300.000,-
Denda Keterlambatan
10 Bulan x Rp. 50.000,- (Desember 2021- November 2022) Rp. 500.000,-
Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo
23 Bulan x Rp. 50.000,- (Agustus 2022-Juli 2024) Rp. 1.150.000,-
Total Rp. 9.950.000,-
2. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 3.500.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
10 Bulan x Rp. 70.000 (Mei 2022-Februari 2023) Rp. 700.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
17 Bulan x Rp. 70.00 (Maret 2023-Juli 2024) Rp. 1.190.000.-
Denda Keterlambatan
10 Bulan x Rp. 35.000,- (Mei 2022-Februari 2023) Rp. 350.000.-
Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo
17 Bulan x 35.000 (Maret 2023-Juli 2024) Rp. 595.000.-
Total Rp. 6.335.000,-
3. Menghukum TERGUGAT 1, untuk membayar Lunas seketika Total seluruh Hutang Pokok+Bunga+Denda sebesar Rp. 133.711.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
4. Menetapkan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai untuk Jaminan Pembayaran yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 1168; terletak di Kelurahan Lere ; Kec. Palu Barat ; Kota; Palu ; Provinsi Sulawesi Tengah ; Luas 134 M2 ; tertulis an. RASIDIN (terlampir Surat Kuasa Pemilik Sertifikat) dengan batas-batas ;
a. Utara : Jasman Lolaki
b. Timur : 19.05.02.09.00164
c. Selatan : Lorong
d. Barat : Tajuddin
5. Menghukum TERGUGAT 1, untuk membayar biaya perkara.