| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta Yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan diterimanya permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala 2017, dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materil karena para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Kerugian Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik para Pemohon dalam sekurang-kurangnya 5 (lima) media, 2 (dua) media online Kabupaten Donggala dan 3 (tiga) media online Provinsi Sulawesi Tengah;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|