Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Dgl SUMARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa bahwa Pemohon yang lahir tahun 1963 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah SMP, Ijazah SMA, adalah Orang Yang Sama dengan Pemohon yang lahir tahun 1964 sebagaimana tercantum dalam Ijazah SD dan dokumen Administrasi Pendaftaran Haji;
3. Menyatakan bahwa perbedaan tahun lahir tersebut Adalah akibat perbedaan pencatatan administratif dan tidak mengubah identitas Pemohon sebagai satu orang yang sama;
4. Menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut tetap sah dan mengikat sebagai identitas Pemohon;
5. Memerintahkan Pemohon mengirim Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Donggala ke instansi terkait, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk menerima dan menggunakan penetapan ini sebagai dasar administrasi Ibadah Haji Pemohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER
Jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak