Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Dgl DINA. M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DINA. M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andhika Hikmaningtyas Ngadimin, S.H.,M.H.DINA. M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali/Kuasa yang sah atas keponakannya yang masih dibawah umur :
      1) FIKI SUSANTO, yang lahir di Palu pada tanggal 28 Januari 2011, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta  Kelahiran yang terbitkan oleh Kantor Dinas Pencacatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor : 7208-LT-06112024-0018, tertanggal 06 November 2024;
        2) CHELSEA AGNESIA WALELANG, yang lahir di Pandere pada tanggal 17 Juni 2008, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang terbitkan oleh Kantor Dinas Pencacatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama dengan Nomor : 9207-LT-27042017-0001, tertanggal 27 April 2017;
3. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum untuk menjual/menggunakan sebidang tanah tersebut yang telah memilik Sertifikat Hak Milik atas nama “ASEO CHANI” dengan Nomor Seri : AM 493933, dan Nomor : 1015, NIB : 01042, dengan Surat Ukur Nomor : 73/LERE/1998, dan Nomor Peta Pendaftaran : 302 tanggal 14-12-1998 Nomor 3363, sebagaimana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Palu, tertanggal 05 Mei 1999;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak