Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
M. AGUS Alias BABE Alias ASIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1590/P.2.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUS Alias BABE Alias ASIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa M. AGUS alias BABE alias ASIONG pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Electrical PT. WIJAYA KARYA (PT. WIKA) pada PLTU Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian Yang Untuk Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa berkeliling disekitar gudang electrical PLTU PT. WIJAYA KARYA (PT. WIKA) untuk mencari jalan akses masuk ke gudang tersebut namun pada saat itu Terdakwa tidak menemukan akses masuk tersebut. Keesokan harinya pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa kembali mengecek dan berkeliling gudang electrical tersebut, pada saat itu Terdakwa menemukan baut dinding gudang yang terbuat dari seng tersebut tidak terpasang dengan baik/longgar, yang mana pada saat itu Terdakwa mencoba untuk menarik seng tersebut dan ternyata dinding seng tersebut langsung terbuka, namun pada saat itu Terdakwa menutup kembali dinding seng gudang electrical tersebut dengan cara mendorong dinding seng tersebut.
  • Setelah itu, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa mendatangi kembali gudang electrical tersebut, dan langsung pergi ke samping gudang untuk membuka dinding seng gudang yang Terdakwa pantau sebelumnya setelah itu Terdakwa membuka dinding seng gudang dengan cara membuka baut lalu menarik dan merusak dinding seng gudang dengan kedua tangan Terdakwa lalu membukanya dan membuat celah untuk dapat dimasuki Terdakwa, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam gudang electrical tersebut. Pada saat Terdakwa berada di dalam gudang tersebut Terdakwa mengambil karung yang berada di gudang tersebut lalu berjalan menuju tempat material ke tempat Fleksibel Bus Bar disimpan, lalu Terdakwa mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PLTU PT. WIJAYA KARYA (PT. WIKA). Kemudian Terdakwa memasukkan Fleksibel Bus Bar sebanyak 121 pcs ke dalam 3 (tiga) buah karung yang telah disiapakan oleh Terdakwa kemudian, Terdakwa membawa dan menyeret 3 (tiga) buah karung yang sudah terisi dengan Fleksibel Bus Bar ke luar gedung electrical tersebut melalui dinding seng yang dirusak dan dibuka oleh Terdakwa sebelumnya, lalu setelah Terdakwa berhasil mengeluarkan 3 (tiga) karung yang berisi Fleksibel Bus Bar dari gudang electrical, Terdakwa menyimpannya di belakang gedung electrical tersebut. Setelah Terdakwa berhasil membawa keluar 3 (tiga) karung yang berisi Fleksibel Bus Bar dan berhasil menyimpannya yang Terdakwa ambil dari dalam gudang electrical, Terdakwa berjalan menuju dinding gudang yang sudah Terdakwa rusak kemudian Terdakwa mendorong dinding gudang yang terbuat dari seng tersebut hingga dinding tersebut tertutup rapat.
  • Setelah itu, Terdakwa kembali ke belakang gudang dan mengikat ke 3 (tiga) karung yang sudah terisi Fleksibel Bus Bar tersebut. Kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi ADIMAS untuk datang ke belakang gudang electrical bersama Saksi BUDI, setelah mereka berdua sampai di belakang gudang electrical dengan membawa mobil Pick Up warna hitam Terdakwa memerintahkan Saksi ADIMAS dan Saksi BUDI untuk mengangkat 3 (tiga) karung yang berisi Fleksibel Bus Bar ke dalam mobil Pick Up, setelah itu Terdakwa, Saksi ADIMAS dan Saksi BUDI mengangkat ketiga karung tersebut ke bagian depan mobil (masing-masing orang mengangkat satu karung). Kemudian, setelah 3 (tiga) karung berisi Fleksibel Bus Bar dimasukkan ke dalam mobil pick up, Terdakwa dan Saksi BUDI dan Saksi ADIMAS pergi menuju ke Mes Desa Lero Tatari untuk mandi pada saat itu yang menyupir adalah Saksi BUDI sedangkan Terdakwa duduk di kursi penumpang dan Saksi ADIMAS duduk di bak mobil pick up. Selanjutnya, setelah mandi serta mengganti pakaian di Mes Terdakwa mengajak Saksi ADIMAS dan Saksi BUDI ke Palu. Sesampainya di Palu Terdakwa, Saksi BUDI dan Saksi ADIMAS pergi ke lapak besi tua/loakan di Jalan Sungai Ogotion Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota Palu, lalu Terdakwa bertemu dengan pembeli besi tua/loakan yaitu Saksi MELKI kemudian Fleksibel Bus Bar tersebut ditimbang dengan berat 156 (seratus lima puluh enam) kilo gram, dijual seharga Rp. 105.000,00 (seratus Lima ribu rupiah) per kilo gram sebagaimana harga yang ditentukan oleh Saksi MELKI. Hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 16.380.000,00 (enam belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa berikan kepada Saksi BUDI sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Saksi ADIMAS sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Setelah itu, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi ENDRO untuk mencari Fleksibel Bus Bar yang hilang dan Terdakwa mencarinya di sekitaran PLTU namun tidak menemukannya. Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa kembali mencari Fleksibel Bus Bar dan sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi ke Lapak Besi tua/loakan di Jalan Sungai Ogotion Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota Palu tempat Terdakwa menjual Fleksibel Bus Bar, kemudian Terdakwa meminta uang kepada Saksi ENDRO untuk menembus Fleksibel Bus Bar tersebut dengan harga Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per kilo gram sebagaimana harga yang telah Terdakwa dan Saksi MELKI sepakati, dengan berat keseluruhan 152 kilo gram dengan jumlah Fleksibel Bus Bar tersebut sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Pcs, sehingga total harga keseluruhan Fleksibel Bus Bar Rp. 16.720.000 (enam belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diberikan uang sebanyak Rp. 16.750.000 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tetapi, Terdakwa hanya membayarkan Fleksibel Bus Bar tersebut sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah). Dikarenakan Fleksibel Bus Bar yang hilang sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) Pcs, Terdakwa melanjutkan mencari kekurangan Fleksibel Bus Bar tersebut.
  • Bahwa uang yang Terdakwa dapat dari hasil penjualan Fleksibel Bus Bar digunakan untuk foya-foya (membeli minuman keras dan menyewa jasa seksual).
  • Bahwa akibat pencurian 121 (seratus dua puluh satu) Pcs Fleksibel Bus Bar milik PT. WIJAYA KARYA (PT. WIKA) mengalami kerugian sebesar Rp. 18.150.000,-(delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah). --------------------------------------------------------

-------------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya