Dakwaan |
|
KESATU
|
|
--------- Bahwa terdakwa MARLON Alias MAR pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Palu-Kalawi tepatnya di Desa Tulo Kec. Dolo, Kab. Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita, terdakwa ditelpon oleh AMRI (DPO) dan mengatakan “KAU TIDAK MAU KEMARI?” dan terdakwa jawab “SEBENTAR SAYA MAU KESITU”. Sekitar pukul 11.00 wita terdakwa langsung ke rumah AMRI (DPO) namun tidak berada ditempat, setelah itu terdakwa hubungi kembali lewat telpon dan ternyata AMRI (DPO) menunggu di show room mobil milik kakaknya AMRI (DPO) di Jl. Yos Sudarso Kota Palu. Kemudian pukul 12.30 wita terdakwa pergi ke rumah adiknya terdakwa di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. Lalu pada pukul 15.30 wita terdakwa berangkat dari rumah adiknya menuju show room mobil milik kakaknya AMRI (DPO). Sekitar pukul 16.30 wita terdakwa tiba di show room mobil tersebut dan bertemu dengan AMRI (DPO) kemudian di dalam show room AMRI (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan mengatakan “INI 10 GRAM SAJA DULU SAYA KASIH” dan terdakwa menjawab “IYA”. Setelah menerima sabu terdakwa menyimpannya ke dalam sadel sepeda motor honda vario warna hijau DN 2173 MV yang terdakwa pakai untuk bertemu AMRI (DPO). Kemudian pukul 17.30 wita dari show room mobil tersebut terdakwa pergi ke rumah AMRI (DPO) di BTN Grand Lando 2 Blok G 18 dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna hijau DN 2173 MV dan AMRI (DPO) menggunakan mobilnya lalu beristirahat disana.
- Sekitar pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dari rumah AMRI (DPO) menuju rumah namun pada pukul 19.30 wita saat diperjalanan di Jl. Poros Palu-Kulawi tepatnya di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASHYAR beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi lainnya, kemudian pada saat penggeledahan disaksikan oleh saksi IPANG ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,7290 gram ditemukan di dalam sadel sepeda motor, 1 (satu) unit hp Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hijau DN 2173 MV.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari AMRI (DPO) sejumlah 1 (satu) paket tersebut untuk dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa sebelumnya sekitar awal bulan April 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari AMRI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram yang terdakwa bayar sejumlah Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga totalnya sejumlah Rp.4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjualkan kembali sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per gram dan keuntungan yang terdakwa peroleh per gramnya Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan keseluruhan yang terdakwa peroleh sejumlah Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada pertengahan bulan April 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari AMRI (DPO) sebanyak 7 (tujuh) gram yang terdakwa bayar sejumlah Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga totalnya sejumlah Rp.5.950.000 (lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Namun terdakwa sudah lupa berapa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan sabu tersebut karena terdakwa membagi sabu menjadi beberapa paket yang terdakwa jualkan seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan beberapa paket seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekitar tahun 2014 dan dipakai dirumah terdakwa di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi.
- Bahwa dalam 1 (satu) minggu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali pemakaian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa MARLON Alias MAR, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 2517/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 9,7290 gram, diberi nomor barang bukti 5786/2024/NNF
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/158/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 11 Mei 2024 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah MARLON Alias MAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan NEGATIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa MARLON Alias MAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
|
|
--------- Bahwa terdakwa MARLON Alias MAR pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Palu-Kalawi tepatnya di Desa Tulo Kec. Dolo, Kab. Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita, terdakwa ditelpon oleh AMRI (DPO) dan mengatakan “KAU TIDAK MAU KEMARI?” dan terdakwa jawab “SEBENTAR SAYA MAU KESITU”. Sekitar pukul 11.00 wita terdakwa langsung ke rumah AMRI (DPO) namun tidak berada ditempat, setelah itu terdakwa hubungi kembali lewat telpon dan ternyata AMRI (DPO) menunggu di show room mobil milik kakaknya AMRI (DPO) di Jl. Yos Sudarso Kota Palu. Kemudian pukul 12.30 wita terdakwa pergi ke rumah adiknya terdakwa di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. Lalu pada pukul 15.30 wita terdakwa berangkat dari rumah adiknya menuju show room mobil milik kakaknya AMRI (DPO). Sekitar pukul 16.30 wita terdakwa tiba di show room mobil tersebut dan bertemu dengan AMRI (DPO) kemudian di dalam show room AMRI (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan mengatakan “INI 10 GRAM SAJA DULU SAYA KASIH” dan terdakwa menjawab “IYA”. Setelah menerima sabu terdakwa menyimpannya ke dalam sadel sepeda motor honda vario warna hijau DN 2173 MV yang terdakwa pakai untuk bertemu AMRI (DPO). Kemudian pukul 17.30 wita dari show room mobil tersebut terdakwa pergi ke rumah AMRI (DPO) di BTN Grand Lando 2 Blok G 18 dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna hijau DN 2173 MV dan AMRI (DPO) menggunakan mobilnya lalu beristirahat disana.
- Sekitar pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dari rumah AMRI (DPO) menuju rumah namun pada pukul 19.30 wita saat diperjalanan di Jl. Poros Palu-Kulawi tepatnya di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASHYAR beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi lainnya, kemudian pada saat penggeledahan disaksikan oleh saksi IPANG ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,7290 gram ditemukan di dalam sadel sepeda motor, 1 (satu) unit hp Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hijau DN 2173 MV.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari AMRI (DPO) sejumlah 1 (satu) paket tersebut untuk dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa sebelumnya sekitar awal bulan April 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari AMRI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram yang terdakwa bayar sejumlah Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga totalnya sejumlah Rp.4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjualkan kembali sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per gram dan keuntungan yang terdakwa peroleh per gramnya Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan keseluruhan yang terdakwa peroleh sejumlah Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada pertengahan bulan April 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari AMRI (DPO) sebanyak 7 (tujuh) gram yang terdakwa bayar sejumlah Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga totalnya sejumlah Rp.5.950.000 (lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Namun terdakwa sudah lupa berapa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan sabu tersebut karena terdakwa membagi sabu menjadi beberapa paket yang terdakwa jualkan seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan beberapa paket seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekitar tahun 2014 dan dipakai dirumah terdakwa di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi.
- Bahwa dalam 1 (satu) minggu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali pemakaian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa MARLON Alias MAR, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 2517/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 9,7290 gram, diberi nomor barang bukti 5786/2024/NNF
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/158/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 11 Mei 2024 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah MARLON Alias MAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan NEGATIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa MARLON Alias MAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|