Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Dgl 1.lubis
2.muliono
3.aspar
4.molina
5.baharudin
6.ahli
7.febiyanto
8.gatot
9.hamid
PT. duta raksa sumber artha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1lubis
2muliono
3aspar
4molina
5baharudin
6ahli
7febiyanto
8gatot
9hamid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ITA PURNAMASARI, S.Hlubis
2ITA PURNAMASARI, S.Hmuliono
3ITA PURNAMASARI, S.Haspar
4ITA PURNAMASARI, S.Hmolina
5ITA PURNAMASARI, S.Hbaharudin
6ITA PURNAMASARI, S.Hahli
7ITA PURNAMASARI, S.Hfebiyanto
8ITA PURNAMASARI, S.Hgatot
9ITA PURNAMASARI, S.Hhamid
Tergugat
NoNama
1PT. duta raksa sumber artha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
  3. Menyatakan Tergugat bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukannya;
  4. Menghukum Tergugat dengan mengembalikan seluruh lahan tersebut kepada penggugat pemilik lahan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 32.128.000.000,- (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah). senilai luas lahan tanah 64.256M2.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas benda-benda tetap  dan/atau barang-barang bergerak milik Tergugat .
  8. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap 1 (satu) hari keterlambatan sejak putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad)
  10. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak