Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
MUSNA BINTI ABDULLAH Alias MAMA FANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-97/P.2.20/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSNA BINTI ABDULLAH Alias MAMA FANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa ia Terdakwa MUSNA Binti ABDULLAH Alias MAMA FANDI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan poros Palu - Bangga RT/RW 011/013 Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat petugas Kepolisian yakni Saksi TONI PURWANTO, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediaman Terdakwa sering dijadikan tempat penjualan kupon judi yaitu kupon putih (togel) dan shio kemudian Saksi TONI PURWANTO, SH mendatangi kediaman Terdakwa itu untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata informasi yang didapat benar lalu Saksi TONI PURWANTO, SH menggubungi Ditreskrimum Polda Sulteng melaporkan temuannya itu agar segera dilakukan penangkapan.
  • Bahwa selanjutnya yakni Saksi DEDY RANDALEMBANG beserta Saksi I WAYAN EDI SUSANTO yang merupakan anggota Kepolisan Polda Sulteng dan Tim mendatangi rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita di sebuah warung kopi Jalan poros Palu - Bangga RT/RW 011/013 Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, lalu mengamankan Terdakwa kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan uang tunai hasil penjualan kupon putih dan shio sebesar Rp 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas berisi tabel Shio ramalan tahun 2024, 6 (enam) lembar kertas berisikan ramalan nomor, 3 (tiga) lembar buku tulis berisi catatan rekapan nomor pemasang, 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merek large display 1 (satu) unit hand phone merek Oppo A7 denga nomor hand phone 082349686132 dan 1 (satu) lembar robekan kertas bekas pembungkus rokok berisi rekapan nilai angka, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polda Sulawesi Tengah.
  • Bahwa permainan Judi togel hanya bersifat untung – untungan dengan ketentuan :
  1. Pemasangan Shio sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila shio yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan ;
  2. Pemasangan Angka sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila angka yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 60.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan ;
  3. Pemasangan Shio sekaligus dengan Angka sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila Angka sekaligus Shio yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 70.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan
  • Bahwa dengan menjual kupon putih (togel) dan shio Terdakwa memperoleh Omset atau hasil sebesar Rp.300.000,- (tigaratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap pemutaran nomor Sydney, dan Terdakwa telah menjalani sebagai penjual, mengedarkan kupon putih (togel) Sydney dan shio di seputaran Desa Beka selama 1 (satu) Tahun.
  • Bahwa Terdakwa dalam permainan judi bertugas sebagai penyalur atau penjual kupon putih (togel) dan shio kepada para pembeli kemudian merekapnya dalam buku rekapan lalu uang dan rekapan dari penjualannya diserahkan kepada saudari OWI SUGIARTO Alias CI (DPO) selaku bandar.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dengan menyalurkan atau menjual kupon putih (togel) dan shio tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang ataupun Pihak yang berwenang.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

 

A  T  A  U

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa MUSNA Binti ABDULLAH Alias MAMA FANDI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan poros Palu - Bangga RT/RW 011/013 Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak Umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat petugas Kepolisian yakni Saksi TONI PURWANTO, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikediaman Terdakwa sering dijadikan tempat penjualan kupon judi yaitu kupon putih (togel) dan shio kemudian Saksi TONI PURWANTO, SH mendatangi kediaman Terdakwa itu untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata informasi yang didapat benar lalu Saksi TONI PURWANTO, SH menggubungi Ditreskrimum Polda Sulteng melaporkan temuannya itu agar segera dilakukan penangkapan.
  • Bahwa selanjutnya yakni Saksi DEDY RANDALEMBANG beserta Saksi I WAYAN EDI SUSANTO yang merupakan anggota Kepolisan Polda Sulteng dan Tim mendatangi rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita di sebuah warung kopi Jalan poros Palu - Bangga RT/RW 011/013 Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, lalu mengamankan Terdakwa kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan uang tunai hasil penjualan kupon putih dan shio sebesar Rp 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas berisi tabel Shio ramalan tahun 2024, 6 (enam) lembar kertas berisikan ramalan nomor, 3 (tiga) lembar buku tulis berisi catatan rekapan nomor pemasang, 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merek large display 1 (satu) unit hand phone merek Oppo A7 denga nomor hand phone 082349686132 dan 1 (satu) lembar robekan kertas bekas pembungkus rokok berisi rekapan nilai angka, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polda Sulawesi Tengah.
  • Bahwa permainan Judi togel hanya bersifat untung – untungan dengan ketentuan :
  1. Pemasangan Shio sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila shio yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan ;
  2. Pemasangan Angka sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila angka yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 60.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan ;
  3. Pemasangan Shio sekaligus dengan Angka sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila Angka sekaligus Shio yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 70.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan
  • Bahwa dengan menjual kupon putih (togel) dan shio Terdakwa memperoleh Omset atau hasil sebesar Rp.300.000,- (tigaratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap pemutaran nomor Sydney, dan Terdakwa telah menjalani sebagai penjual, mengedarkan kupon putih (togel) Sydney dan shio di seputaran Desa Beka selama 1 (satu) Tahun.
  • Bahwa Terdakwa dalam permainan judi bertugas sebagai penyalur atau penjual kupon putih (togel) dan shio kepada para pembeli kemudian merekapnya dalam buku rekapan lalu uang dan rekapan dari penjualannya diserahkan kepada saudari OWI SUGIARTO Alias CI (DPO) selaku bandar.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak Umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan dengan menyalurkan atau menjual kupon putih (togel) dan shio tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang ataupun Pihak yang berwenang.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP --------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

KETIGA 

 

------Bahwa ia Terdakwa MUSNA Binti ABDULLAH Alias MAMA FANDI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan poros Palu - Bangga RT/RW 011/013 Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah ikut serta main judi dijalanan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat petugas Kepolisian yakni Saksi TONI PURWANTO, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikediaman Terdakwa sering dijadikan tempat penjualan kupon judi yaitu kupon putih (togel) dan shio kemudian Saksi TONI PURWANTO, SH mendatangi kediaman Terdakwa itu untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata informasi yang didapat benar lalu Saksi TONI PURWANTO, SH menggubungi Ditreskrimum Polda Sulteng melaporkan temuannya itu agar segera dilakukan penangkapan.
  • Bahwa selanjutnya anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yakni Saksi DEDY RANDALEMBANG beserta Saksi I WAYAN EDI SUSANTO dan Team datang lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti yang berhubungan dengan permainan judi yang Terdakwa lakukan yaitu uang tunai hasil penjualan kupon putih dan shio sebesar Rp 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas berisi tabel Shio ramalan tahun 2024, 6 (enam) lembar kertas berisikan ramalan nomor, 3 (tiga) lembar buku tulis berisi catatan rekapan nomor pemasang, 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merek large display 1 (satu) unit hand phone merek Oppo A7 denga nomor hand phone 082349686132 dan 1 (satu) lembar robekan kertas bekas pembungkus rokok berisi rekapan nilai angka, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polda Sulawesi Tengah.
  • Bahwa Terdakwa juga kadang ikut atau turut main judi dalam permainan judi yang dilakukan Terdakwa dengan cara membeli atau memasang Shio atau Angka untuk Terdakwa sendiri kemudian merekapnya dalam buku rekapan bersama pemasang yang lain lalu uang dan rekapan dari penjualannya diserahkan kepada saudari OWI SUGIARTO Alias CI (DPO) selaku bandar
  • Bahwa tempat dimana Terdakwa ikut atau turut bermain judi kupon putih (togel) dan shio di sebuah warung kopi di pinggir jalan umum atau ditempat umum sehingga siapa saja dapat mendatanginya dan ikut bermain judi  dengan membeli kupon putih (togel) dan shio serta permainan yang diadakan tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari Pejabat ataupun Penguasa yang berwenang.
  • Bahwa ketentuan bagi pemenang yaitu pemasangan Shio sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila shio yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan, untuk pemasangan Angka sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila angka yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 60.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan dan untuk pemasangan Shio sekaligus dengan Angka sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) apa bila Angka sekaligus Shio yang dipasang keluar/menang akan mendapat uang sebesar Rp 70.000,-(sepuluh ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan
  • Bahwa kemenangan dalam permainan judi kupon putih (togel) dan shio hanya didasarkan untung-untungan saja dan kalau pengharapan itu menjadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain saja

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya