| Petitum |
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari almarhum Sahir Lanase;
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah kebun seluas kurang lebih ± 9.280 m?2; yang terletak di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan, adalah harta warisan/objek hak yang sah dari almarhum Sahir Lanase yang kini menjadi hak PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan SKPT Nomor 05/GR/X/2006 atas nama almarhum Sahir Lanase adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang mengenai riwayat penguasaan administratif atas objek sengketa;
- Menyatakan tidak pernah ada peralihan hak yang sah dari almarhum Sahir Lanase dan/atau PARA PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT atas objek sengketa;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang memasuki, menguasai, menggarap, memasang patok, dan/atau mengklaim objek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh perbuatan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT seluruh bagian objek sengketa yang saat ini dikuasai, digarap, atau dimanfaatkan secara pribadi oleh PARA TERGUGAT, dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban apa pun;
- Menyatakan keberadaan bangunan/fasilitas sumur bor, sumur suntik, dan/atau sarana air pada sebagian objek sengketa tidak menghapus hak perdata PARA PENGGUGAT atas tanah sengketa;
- Menyatakan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV mempunyai keterkaitan hukum dengan bagian objek sengketa yang ditempati fasilitas sumur bor, sumur suntik, dan/atau sarana air, sehingga kedudukan dan penggunaan bagian tersebut wajib tunduk pada penyelesaian hukum yang sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan hak PARA PENGGUGAT;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk memfasilitasi penertiban dan pemulihan administrasi pertanahan atas objek sengketa sesuai kewenangannya;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.200.000.000.- (satu miliar dua ratus juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |