Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
4.FAISAL RAMADHAN, S.H.
RISWAN Alias RIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/P.2.20/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
4FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Alias RIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa RISWAN ALIAS RIS bersama dengan Saksi OWEN ALIAS WEN (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa RISWAN ALIAS RIS pergi ke rumah LONG-LONG (DPO) dengan berjalan kaki untuk membeli Narkotika jenis sabu, sesampainya dirumah milik LONG-LONG Terdakwa bertemu dengan Saksi DEKCY ANG JAYA (berkas terpisah) dan langsung membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa pergi ke Lorong Bunga Utara Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, untuk bertemu dengan teman-teman Terdakwa untuk meminum Saguer, yang mana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi OWEN ALIAS WEN (berkas terpisah) dan Terdakwa berjanjian dengan Saksi OWEN ALIAS WEN untuk bertemu dirumah LONG-LONG pada esok harinya dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu bersama
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.45 WITA, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi OWEN ALIAS WEN yang sudah lebih dulu berada di depan rumah LONG-LONG, kemudian Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN bersepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Saksi DECKY ANG JAYA namun pada saat itu Saksi OWEN ALIAS WEN mengatakan bahwa akan memberikan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah selesai mengkonsumsi Narkotika yang akan dibeli. Setelah bersepakat, Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN pun masuk ke dalam rumah milik LONG-LONG dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi DECKY ANG JAYA “adakah?”, dan Saksi DECKY ANG JAYA menjawab “ada ini”, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DECKY ANG JAYA dan menjelaskan bahwa kekurangan uang akan diberikan pada saat setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi DECKY ANG JAYA pun memberikan kepada Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya Saksi OWEN ALIAS WEN langsung memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut ke dalam kaca pirex yang sudah terpasang di alat hisap sabu/bong dan langsung membakar Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA bersama dengan Saksi USMAN serta beserta tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mengamankan Terdakwa, Saksi OWEN ALIAS WEN, dan Saksi DECKY ANG JAYA dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah milik LONG-LONG yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,5519 (dua koma lima lima satu sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar;
  • 4 (empat) buah plastik klip kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) lem isolasi bening bekas;
  • 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah toples bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan satu pak plastik kosong berukuran kecil;
  • 1 (satu) buat guci berbentuk tempat duduk;
  • 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu);
  • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00( lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah plastik klip sisa pakai;
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong;
  • 1 (satu) buah kaca pireks;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
  • 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari pipet.

Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi OWEN ALIAS WEN, Saksi DECKY ANG JAYA dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0090 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 99
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0092.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------------Bahwa ia Terdakwa RISWAN ALIAS RIS bersama dengan Saksi OWEN ALIAS WEN (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa RISWAN ALIAS RIS pergi ke rumah LONG-LONG (DPO) dengan berjalan kaki untuk membeli Narkotika jenis sabu, sesampainya dirumah milik LONG-LONG Terdakwa bertemu dengan Saksi DEKCY ANG JAYA (berkas terpisah) dan langsung membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa pergi ke Lorong Bunga Utara Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, untuk bertemu dengan teman-teman Terdakwa untuk meminum Saguer, yang mana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi OWEN ALIAS WEN (berkas terpisah) dan Terdakwa berjanjian dengan Saksi OWEN ALIAS WEN untuk bertemu dirumah LONG-LONG pada esok harinya dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu bersama
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.45 WITA, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi OWEN ALIAS WEN yang sudah lebih dulu berada di depan rumah LONG-LONG, kemudian Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN bersepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Saksi DECKY ANG JAYA namun pada saat itu Saksi OWEN ALIAS WEN mengatakan bahwa akan memberikan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah selesai mengkonsumsi Narkotika yang akan dibeli. Setelah bersepakat, Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN pun masuk ke dalam rumah milik LONG-LONG dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi DECKY ANG JAYA “adakah?”, dan Saksi DECKY ANG JAYA menjawab “ada ini”, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DECKY ANG JAYA dan menjelaskan bahwa kekurangan uang akan diberikan pada saat setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi DECKY ANG JAYA pun memberikan kepada Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya Saksi OWEN ALIAS WEN langsung memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut ke dalam kaca pirex yang sudah terpasang di alat hisap sabu/bong dan langsung membakar Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA bersama dengan Saksi USMAN serta beserta tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mengamankan Terdakwa, Saksi OWEN ALIAS WEN, dan Saksi DECKY ANG JAYA dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah milik LONG-LONG yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,5519 (dua koma lima lima satu sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar;
  • 4 (empat) buah plastik klip kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) lem isolasi bening bekas;
  • 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah toples bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan satu pak plastik kosong berukuran kecil;
  • 1 (satu) buat guci berbentuk tempat duduk;
  • 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu);
  • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5000,00( lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah plastik klip sisa pakai;
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong;
  • 1 (satu) buah kaca pireks;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
  • 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari pipet.

Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi OWEN ALIAS WEN, Saksi DECKY ANG JAYA dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0090 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 99
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0092.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/79/III/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. RISWAN ALIAS RIS, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya