| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ILHAM Alias IKI pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, bukan tanaman jenis Sabu-sabu berat netto 0,4 gram sebanyak 7 (Tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 447/Pid.Pid.B.SITA/2025/PN Dgl, tanggal 04 Desember 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika para saksi yang diantaranya adalah saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang, yang merupakan anggota Satresnarkoba, mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi di Desa. Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala dimana laporan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya menindak lanjuti Laporan masyarakat Saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang bersama anggota Satresnarkoba Polres Donggala, langsung mendatangi lokasi yang di maksud, setibanya di lokasi Saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang melakukan Penyelidikan lebih dalam dan mendapat Informasi bahwa Terdakwa sebagai Pengedar dengan cara menjual Narkotika jenis sabu di Desa. Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala. Kemudian, Pada hari yang sama tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita petugas Sat Narkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap terduga di Desa. Malonas Kec. Dampelas tersebut dan menemukan Terdakwa bernama ILHAM ALIAS IKI berada di dalam rumah sedang duduk di dalam kamar rumahnya, selanjutnya Petugas Sat Narkoba melakukan Penggeledahan Badan dan Rumah dengan di saksikan Kadus dan hasil Penggeledahan di temukan Barang Bukti berupa 7 (Tujuh) paket plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga sabu di temukan di dalam kamar rumah Terdakwa, setelah itu Saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang bersama Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Donggala membawa terduga beserta barang bukti ke Mako Polres Donggala;
- Bahwa awalnya terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.30 wita tersangka menelfon Saksi HADI yang juga beralamat di Desa. Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala untuk membeli sabu miliknya sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu tidak lama kemudian Saksi HADI datang kerumah terdakwa dan langsung memberikan sabu tersebut sebanyak satu paket dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi HADI tersebut sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah menerima uang dari Terdakwa kemudian Saksi HADI langsung pulang;
- bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut Terdakwa langsung menakar Sekaligus mengonsumsi sabu tersebut yang mana sabu tersebut dibagi menjadi 7 (tujuh) paket kecil, untuk dijual kembali dengan harga perpaket narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual tersebut yaitu sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya sejak bulan September tahun 2025 Terdakwa telah beberapa kali kurang lebih 8 (delapan) kali menjual narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dimana ditemukan 7 (Tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang diakui milik terdakwa yang diperoleh dari Saksi HADI dengan cara membelinya, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam dengan merk Gardio, 1 (satu) buah macis gas, dan 1 (satu) buah kotak plastik., yang mana pada saat itu juga langsung diamankan;
- Bahwa 7 (Tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Neto 0,4 (Nol koma empat) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 447/Pid.Pid.B.SITA/2025/PN Dgl, tanggal 04 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa ILHAM ALIAS IKI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ILHAM Alias IKI pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, bukan tanaman jenis Sabu-sabu berat netto 0,4 gram sebanyak 7 (Tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 447/Pid.Pid.B.SITA/2025/PN Dgl, tanggal 04 Desember 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika para saksi yang diantaranya adalah saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang, yang merupakan anggota Satresnarkoba, mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi di Desa. Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala dimana laporan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya menindak lanjuti Laporan masyarakat Saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang bersama anggota Satresnarkoba Polres Donggala, langsung mendatangi lokasi yang di maksud, setibanya di lokasi Saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang melakukan Penyelidikan lebih dalam dan mendapat Informasi bahwa Terdakwa sebagai Pengedar dengan cara menjual Narkotika jenis sabu di Desa. Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala. Kemudian, Pada hari yang sama tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita petugas Sat Narkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap terduga di Desa. Malonas Kec. Dampelas tersebut dan menemukan Terdakwa bernama ILHAM ALIAS IKI berada di dalam rumah sedang duduk di dalam kamar rumahnya, selanjutnya Petugas Sat Narkoba melakukan Penggeledahan Badan dan Rumah dengan di saksikan Kadus dan hasil Penggeledahan di temukan Barang Bukti berupa 7 (Tujuh) paket plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga sabu di temukan di dalam kamar rumah Terdakwa, setelah itu Saksi Kurniawan Saing dan saksi Paris Tonang bersama Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Donggala membawa terduga beserta barang bukti ke Mako Polres Donggala;
- Bahwa awalnya terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 16.30 wita tersangka menelfon Saksi HADI yang juga beralamat di Desa. Malonas Kec. Dampelas Kab. Donggala untuk membeli sabu miliknya sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu tidak lama kemudian Saksi HADI datang kerumah terdakwa dan langsung memberikan sabu tersebut sebanyak satu paket dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi HADI tersebut sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah menerima uang dari Terdakwa kemudian Saksi HADI langsung pulang;
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut Terdakwa langsung menakar Sekaligus mengonsumsi sabu tersebut yang mana sabu tersebut dibagi menjadi 7 (tujuh) paket kecil, untuk dijual kembali dengan harga perpaket narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual tersebut yaitu sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya sejak bulan September tahun 2025 Terdakwa telah beberapa kali kurang lebih 8 (delapan) kali menjual narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dimana ditemukan 7 (Tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang diakui milik terdakwa yang diperoleh dari Saksi HADI dengan cara membelinya, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam dengan merk Gardio, 1 (satu) buah macis gas, dan 1 (satu) buah kotak plastik., yang mana pada saat itu juga langsung diamankan;
- Bahwa 7 (Tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Neto 0,4 (Nol koma empat) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 447/Pid.Pid.B.SITA/2025/PN Dgl, tanggal 04 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa ILHAM ALIAS IKI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |