Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Dgl PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Manonda 1.denny budi efendy
2.aminon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Manonda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1denny budi efendy
2aminon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.904.442,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

 

2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat

 

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 114.904.442 (seratus empat belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 218 An.Denny Budi Efendy dan SHM Nomor 249 An.Aminion Lamakarate yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat I kepada Penggugat.

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM Nomor : 218 An.Denny Budi Efendy dan SHM Nomor 249 An.Aminion Lamakarate

 

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak