Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
2.PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
3.VINIEL, S.H
ARIS BIN BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1789/P.2.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
2PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
3VINIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS BIN BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ARIS Bin BAHARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 bertempat  di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 232/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 11 Juni 2026, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di rumah Terdakwa ARIS Bin BAHARUDDIN biasa digunakan sebagai penyalahgunaan atau menggunakan  narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut, kemudian di hari yang sama pada pukul 18.00 Wita, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG Bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala, tiba di Rumah atau kios milik Terdakwa yang ada di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala dan pada saat itu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama Tim melihat ada orang yang berada dirumah yang mana sedang duduk di kios milik Terdakwa, yang berada di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava utara, Kab.Donggala;
  • Kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama Tim Opsnal masuk kedalam rumah kios milik Terdakwa kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU langsung menayakan nama lalu Terdakwa memberitahukan Namanya, bahwa ia adalah ARIS Bin BAHARUDDIN lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU berkata “kami dari polres ada barangmu (sabu)” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada barangku (sabu)”;
  • Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi DUDI selaku kepala dusun setempat, sekitar beberapa menit kemudian kepala dusun setempat datang di rumah Terdakwa kemudian langsung menggeledah badan dari Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala tidak menemukan barang tersebut yaitu narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengeledahan dirumah kios milik Terdakwa dan Tim tidak menemukannya, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan pengeledahan dirumah orang tua Terdakwa yang mana letak rumahnya di belakang kios milik Terdakwa, sekitar beberapa jam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan pengeledahan dan menemukan pembungkus plastik klip kecil yang kosong sebanyak 8 (delapan) paket klip kosong dirumah orang tua Terdakwa, setelah itu dilakukan pengeledahan lagi dari dalam rumah sampai di luar rumah atau kios milik Terdakwa, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala menemukan ada pembungkus bekas snack merk Dilan Sandwich yang berada di samping kanan kios tepatnya di dalam got atau selokan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melihat didalam bungkus snack tersebut ada pembungkus saset klip putih yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
  • Kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU mengatakan “ini apa?” Terdakwa menjawab “saya tidak tau pak, itu bukan barangku”, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung memerintahkan Terdakwa mengambil barang tersebut kemudian dihitung yang mana disaksikan oleh kepala dusun towiora yang mana banyaknya barang tersebut sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu yang mana didalam pembungkus snack tersebut juga ditemukan timbangan digital kecil;
  • Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan pengeledahan kembali dan menemukan 5 (lima) buah handphone, setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala mengamankan Terdakwa ke Mako Polres Donggala;
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu pada bulan Maret sebanyak 4 kali.
  • Bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, berdasarkan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 232/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 11 Juni 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2424/NNF/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 menunjukkan bahwa sampel sabu tersebut positif mengandung Metamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tindakan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.  

Perbuatan terdakwa ARIS Bin BAHARUDDIN diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ARIS Bin BAHARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 bertempat  di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu Golongan 1” bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 232/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 11 Juni 2026, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di rumah Terdakwa ARIS Bin BAHARUDDIN biasa digunakan sebagai penyalahgunaan atau menggunakan  narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut, kemudian di hari yang sama pada pukul 18.00 Wita, Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG Bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala, tiba di Rumah atau kios milik Terdakwa yang ada di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala dan pada saat itu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama Tim melihat ada orang yang berada dirumah yang mana sedang duduk di kios milik Terdakwa, yang berada di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava utara, Kab.Donggala;
  • Kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU dan Saksi PARIS TONANG bersama Tim Opsnal masuk kedalam rumah kios milik Terdakwa kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU langsung menayakan nama lalu Terdakwa memberitahukan Namanya, bahwa ia adalah ARIS Bin BAHARUDDIN lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU berkata “kami dari polres ada barangmu (sabu)” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada barangku (sabu)”;
  • Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi DUDI selaku kepala dusun setempat, sekitar beberapa menit kemudian kepala dusun setempat datang di rumah Terdakwa kemudian langsung menggeledah badan dari Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala tidak menemukan barang tersebut yaitu narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengeledahan dirumah kios milik Terdakwa dan Tim tidak menemukannya, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan pengeledahan dirumah orang tua Terdakwa yang mana letak rumahnya di belakang kios milik Terdakwa, sekitar beberapa jam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melakukan pengeledahan dan menemukan pembungkus plastik klip kecil yang kosong sebanyak 8 (delapan) paket klip kosong dirumah orang tua Terdakwa, setelah itu dilakukan pengeledahan lagi dari dalam rumah sampai di luar rumah atau kios milik Terdakwa, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala menemukan ada pembungkus bekas snack merk Dilan Sandwich yang berada di samping kanan kios tepatnya di dalam got atau selokan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala melihat didalam bungkus snack tersebut ada pembungkus saset klip putih yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
  • Kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUJU mengatakan “ini apa?” Terdakwa menjawab “saya tidak tau pak, itu bukan barangku”, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung memerintahkan Terdakwa mengambil barang tersebut kemudian dihitung yang mana disaksikan oleh kepala dusun towiora yang mana banyaknya barang tersebut sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu yang mana didalam pembungkus snack tersebut juga ditemukan timbangan digital kecil;
  • Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan pengeledahan kembali dan menemukan 5 (lima) buah handphone, setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala mengamankan Terdakwa ke Mako Polres Donggala;
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu pada bulan Maret sebanyak 4 kali.
  • Bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, berdasarkan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 232/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl, tanggal 11 Juni 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2424/NNF/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 menunjukkan bahwa sampel sabu tersebut positif mengandung Metamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tindakan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.

Perbuatan terdakwa ARIS Bin BAHARUDDIN diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya