Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
3.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
REFLIN PURWANTO Alias DOU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/P.2.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
3DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFLIN PURWANTO Alias DOU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------- Bahwa Terdakwa REFLIN PURWANTO alias DOU pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Watubala, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan cara memanjat, dilakukan secara berulang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 Terdakwa menuju wilayah Desa Waturalele tepatnya di rumah milik Saksi GUNAWAN. Setelah sampai dirumah tersebut Terdakwa melihat situasi disekelilingnya dan Ketika merasa aman timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu belakang dengan cara merusak palang kayu dari pintu tersebut menggunakan tangan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 buah mesin paras rumput, 1 buah tangka cas air cas semprot, 1 buah mesin dap air merek pana sonic, 1 buah timbangan 100kg, dan 1 buah tabung gas 3 kg. Kemudian Terdakwa membawa keluar barang-barang tersebut untuk Terdakwa jual.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Mei tahun 2026 sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa menuju kebun kelapa milik Saksi HABA untuk melihat pohon kelapa yang buahnya sudah tua, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil buah kelapa tersebut, lalu Terdakwa memanjat pohon kelapa tersebut dan mengambil kelapa dengan menggunakan parang lalu buah kelapa tersebut Terdakwa lempar kebawah tanah untuk dikumpulkan.Selanjutnya, Terdakwa turun dari pohon dan melakukan hal yang sama pada pohon kelapa lain di sekitar kebun tersebut. Pada malam itu, Terdakwa berhasil mengumpulkan buah kelapa yang sudah tua sebanyak 3 (tiga) karung milik Saksi HABA. Setelah itu, Saksi JERRYFLIN melihat Terdakwa sedang mengambil kelapa dan membawanya menggunakan karung, sehingga mengajak warga sekitar untuk mengamankan Terdakwa untuk dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Dolo.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil buah kelapa dikebun sekitar wilayah Watubula, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, tanpa seizin dari Saksi HABA selaku pemiliknya dan telah mengambil 1 buah mesin paras rumput, 1 buah tangka cas air cas semprot, 1 buah mesin dap air merek pana sonic, 1 buah timbangan 100kg, dan 1 buah tabung gas 3 kg tanpa seizin Saksi GUNAWAN selaku pemiliknya.
  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DILFAN, Saksi HABA mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi GUNAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

-------------  Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa REFLIN PURWANTO alias DOU pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Watubala, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dilakukan secara berulang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 Terdakwa menuju wilayah Desa Waturalele tepatnya di rumah milik Saksi GUNAWAN. Setelah sampai dirumah tersebut Terdakwa melihat situasi disekelilingnya dan Ketika merasa aman timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu belakang dengan cara merusak palang kayu dari pintu tersebut menggunakan tangan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 buah mesin paras rumput, 1 buah tangka cas air cas semprot, 1 buah mesin dap air merek pana sonic, 1 buah timbangan 100kg, dan 1 buah tabung gas 3 kg. Kemudian Terdakwa membawa keluar barang-barang tersebut untuk Terdakwa jual.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Mei tahun 2026 sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa menuju kebun kelapa milik Saksi HABA untuk melihat pohon kelapa yang buahnya sudah tua, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil buah kelapa tersebut, lalu Terdakwa memanjat pohon kelapa tersebut dan mengambil kelapa dengan menggunakan parang lalu buah kelapa tersebut Terdakwa lempar kebawah tanah untuk dikumpulkan.Selanjutnya, Terdakwa turun dari pohon dan melakukan hal yang sama pada pohon kelapa lain di sekitar kebun tersebut. Pada malam itu, Terdakwa berhasil mengumpulkan buah kelapa yang sudah tua sebanyak 3 (tiga) karung milik Saksi HABA. Setelah itu, Saksi JERRYFLIN melihat Terdakwa sedang mengambil kelapa dan membawanya menggunakan karung, sehingga mengajak warga sekitar untuk mengamankan Terdakwa untuk dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Dolo.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil buah kelapa dikebun sekitar wilayah Watubula, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, tanpa seizin dari Saksi HABA selaku pemiliknya dan telah mengambil 1 buah mesin paras rumput, 1 buah tangka cas air cas semprot, 1 buah mesin dap air merek pana sonic, 1 buah timbangan 100kg, dan 1 buah tabung gas 3 kg tanpa seizin Saksi GUNAWAN selaku pemiliknya.
  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DILFAN, Saksi HABA mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi GUNAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

-------------  Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya