Dakwaan |
|
------ Bahwa Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Balukang, Kec. Sojol, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, di Desa Balukang Kec. Sojol, Kab. Donggala, Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING sedang bersama dengan saksi SALAHUDDIN alias JEDING dan saksi HENDRIK yang sedang berkerja membuat kopra. Kemudian datang saksi RAPPE alias HJ RAPPE yang hendak menjemput cucunya sambil mengendarai sepeda motor dan tidak lama kemudian saksi RAPPE alias HJ RAPPE menghampiri Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING, saksi HENDRIK dan saksi SALAHUDDIN alias JEDING dengan berjalan kaki dan marah-marah serta memaki-maki Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING karena saksi RAPPE alias HJ RAPPE merasa kesal kepada Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING karena telah memanen buah kelapa yang menjadi persengketaan. Kemudian Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING mengambil sebatang bambu yang berukuran sepanjang 117 cm yang berada diatas tanah didepan Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING dan langsung memukul saksi RAPPE alias HJ RAPPE menggunakan bambu tersebut yang mengenai punggung dan lengan atas tangan kiri saksi RAPPE alias HJ RAPPE, lalu kemudian Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING menyuruh saksi RAPPE alias HJ RAPPE untuk pulang, namun saksi RAPPE alias HJ RAPPE tetap marah-marah dan memaki-maki Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING hingga kemudian Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING langsung mendorongnya hingga saksi RAPPE alias HJ RAPPE terjatuh ke tanah kemudian Terdakwa NAHARUDDIN alias OUDING langsung pulang dan saksi RAPPE alias HJ RAPPE ditolong oleh warga sekitar.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Dokter UPTD Puskesmas Bunga Raya Balukang nomor: 445/800-461/PKM-BRB/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Ghina Afni Utami telah memeriksa saksi RAPPE alias HJ RAPPE, umur 61 (Enam puluh satu) tahun, perempuan, kebangsaan Indonesia, agama islam, alamat Desa Balukang, Kec. Sojol, Kab. Donggala dengan kesimpulan terdapat luka lecet pada bagian punggung bawah dan luka lebam pada bagian lengan atas tangan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan trauma tumpul.
|
|
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|
|