Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3.VINIEL, S.H
AGUS BIN NAPSUHU LADJAMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1491/P.2.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3VINIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BIN NAPSUHU LADJAMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AGUS Bin NAPSUHU LADJAMANA pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kel. Kabonga Besar Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada tahun 2024 Terdakwa mulai menjual Narkotika jenis sabu selama sekitar sembilan bulan dan berhenti pada tahun 2025 kemudian pada sekitar bulan Maret hingga bulan April 2026 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. MAN (DPO) sebanyak sepuluh kali untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaket dengan cara Terdakwa menunggu pembeli di rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu lalu pada pukul 11.30 WITA Terdakwa berangkat ke Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu menggunakan ojek yang Terdakwa temukan di jalan raya, setelah tiba di Kayumalue Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. MAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu kemudian Sdr. MAN (DPO) bertanya kepada Terdakwa “yang berapa?” lalu Terdakwa menjawab “yang setengah’’ kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. MAN (DPO) sebanyak Rp 350.000 (tiga ratus lima pulu ribu rupiah) lalu Sdr. MAN (DPO) langsung memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan langsung kembali ke Donggala dengan menggunakan ojek yang sama, kemudian pada sekitar pukul 12.40 WITA Terdakwa tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Kabongga Besar Kec. Banawa Kab. Donggala lalu Terdakwa langsung memberikan upah kepada ojek tersebut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di selasela atap rumbia (atap daun sagu) di kamar Terdakwa yang nantinya Terdakwa akan bagi menjadi 5 (lima) paket untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Saksi HAMKA dan Saksi KURNIAWAN SAING bersama dengan rekanrekan Saksi dari Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kel. Kabonga Besar Kec. Banawa Kab. Donggala, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala menindaklanjuti Laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat Informasi bahwa Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga pada sekitar pukul 20.00 WITA Tim Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamar, setelah itu Tim Opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh Saksi SUNARDIN selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di atap rumbia kamar Terdakwa, 17 (tujuh belas) sacset plastik bening kosong ditemukan diatas meja yang ada di kamar Terdakwa, lalu 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah macis gas berwarna kuning ditemukan dibawah meja dapur Terdakwa, yang Terdakwa akui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7603 (nol koma tujuh enam nol tiga) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1989 / NNF / V / 2026 tanggal 22 Mei 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS Bin NAPSUHU LADJAMANA pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kel. Kabonga Besar Kec. Banawa Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada tahun 2024 Terdakwa mulai menjual Narkotika jenis sabu selama sekitar sembilan bulan dan berhenti pada tahun 2025 kemudian pada sekitar bulan Maret hingga bulan April 2026 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. MAN (DPO) sebanyak sepuluh kali untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaket dengan cara Terdakwa menunggu pembeli di rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu lalu pada pukul 11.30 WITA Terdakwa berangkat ke Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu menggunakan ojek yang Terdakwa temukan di jalan raya, setelah tiba di Kayumalue Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. MAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu kemudian Sdr. MAN (DPO) bertanya kepada Terdakwa “yang berapa?” lalu Terdakwa menjawab “yang setengah’’ kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. MAN (DPO) sebanyak Rp 350.000 (tiga ratus lima pulu ribu rupiah) lalu Sdr. MAN (DPO) langsung memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan langsung kembali ke Donggala dengan menggunakan ojek yang sama, kemudian pada sekitar pukul 12.40 WITA Terdakwa tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Kabongga Besar Kec. Banawa Kab. Donggala lalu Terdakwa langsung memberikan upah kepada ojek tersebut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di selasela atap rumbia (atap daun sagu) di kamar Terdakwa yang nantinya Terdakwa akan bagi menjadi 5 (lima) paket untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Saksi HAMKA dan Saksi KURNIAWAN SAING bersama dengan rekanrekan Saksi dari Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kel. Kabonga Besar Kec. Banawa Kab. Donggala, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala menindaklanjuti Laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat Informasi bahwa Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga pada sekitar pukul 20.00 WITA Tim Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamar, setelah itu Tim Opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh Saksi SUNARDIN selaku Ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di atap rumbia kamar Terdakwa, 17 (tujuh belas) sacset plastik bening kosong ditemukan diatas meja yang ada di kamar Terdakwa, lalu 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah macis gas berwarna kuning ditemukan dibawah meja dapur Terdakwa, yang Terdakwa akui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7603 (nol koma tujuh enam nol tiga) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1989 / NNF / V / 2026 tanggal 22 Mei 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya