| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa I HILAL AL HADAD Alias HILAL bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANT FAHLEVY Alias RIAN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Trans Sulawesi tepatnya di depan tempat foto copy AGFA di Desa Wani Dua, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”, yang dilakukan oleh Terdakwa I HILAL AL HADAD Alias HILAL bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANT FAHLEVY Alias RIAN (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa II yang sedang berada di rumah melihat Saksi Fuad yang naik motor berbonceng tiga bersama temannya ke arah kebun milik saudara Kalsum. Kemudian, motor tersebut berhenti dan diparkir di samping kebun. Terdakwa II mengikuti pergerakan mereka dan memergoki saksi korban FUAD dan temannya sedang melakukan pencurian buah alpukat di kebun milik saudara Kalsum. Kemudian, Terdakwa II meneriaki Saksi Fuad dan temannya dengan kalimat “pencuri, pencuri pencuri”. Adanya teriakan "pencuri” dan telah ketahuan, saksi korban FUAD dan teman-temannya segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pada saat bersamaan, mendengar teriakan tersebut Terdakwa I bersama warga sekitar ikut mengejar Saksi korban Fuad dan temannya yang melarikan diri. Namun, dalam pelariannya Saksi Korban FUAD kemudian terjatuh dari sepeda motornya dan tertangkap oleh warga di depan tempat foto copy AGFA di Desa Wani Dua yang mana lokasi jatuhnya korban FUAD merupakan tempat umum yang dapat disaksikan oleh khalayak ramai. Terdakwa I langsung menghampiri Saksi korban FUAD yang sedang tertahan dan melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul menggunakan lutut sebelah kanan yang mengenai jidat Saksi korban FUAD, serta memukul punggung bagian belakang korban menggunakan kepalan tangan kanan, dan menarik rambut korban sedangkan Terdakwa II yang melihat kejadian tersebut juga secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama turut melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan sebatang kayu yang diarahkan ke bagian badan belakang dan kaki Saksi korban FUAD sebanyak kurang lebih 3 (tiga) hingga 4 (empat) kali. Tindakan pengeroyokan Terdakwa I dan Terdakwa II di muka umum tersebut, saksi korban FUAD mengalami luka-luka lebam pada bagian belakang badan serta luka pada lutut kaki kiri yang menimbulkan rasa sakit.
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa I HILAL AL HADAD Alias HILAL bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANT FAHLEVY Alias RIAN, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: R/7885/370/VI/2025 atas nama Fuad Ba’asir Utomo yang telah ditandatangi oleh dokter yang memeriksa atas nama dr. Regina Genanti Y. Lalusu tertanda tangani korban seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun berdasarkan hasil pemeriksa ditemukan memar-memar berbentuk garis-garis pada punggung dan tangan panjang memar dua puluh centimeter.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
Bahwa Terdakwa I HILAL AL HADAD Alias HILAL bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANT FAHLEVY Alias RIAN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Trans Sulawesi tepatnya di depan tempat foto copy AGFA di Desa Wani Dua, Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa I HILAL AL HADAD Alias HILAL bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANT FAHLEVY Alias RIAN (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa II yang sedang berada di rumah melihat Saksi Fuad yang naik motor berbonceng dua bersama temannya ke arah kebun milik saudara Kalsum. Kemudian, motor tersebut berhenti dan diparkir di samping kebun. Terdakwa II mengikuti pergerakan mereka dan memergoki saksi korban FUAD dan temannya sedang melakukan pencurian buah alpukat di kebun milik saudara Kalsum. Kemudian, Terdakwa II meneriaki Saksi Fuad dan temannya dengan kalimat “pencuri, pencuri pencuri”. Adanya teriakan "pencuri” dan telah ketahuan, saksi korban FUAD dan temannya segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pada saat bersamaan, mendengar teriakan tersebut Terdakwa I bersama warga sekitar ikut mengejar Saksi korban Fuad dan temannya yang melarikan diri. Namun, dalam pelariannya Saksi Korban FUAD kemudian terjatuh dari sepeda motornya dan tertangkap oleh warga di depan tempat foto copy AGFA di Desa Wani Dua yang mana lokasi jatuhnya korban FUAD merupakan tempat umum yang dapat disaksikan oleh khalayak ramai. Terdakwa I langsung menghampiri Saksi korban FUAD yang sedang tertahan dan melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul menggunakan lutut sebelah kanan yang mengenai jidat Saksi korban FUAD, serta memukul punggung bagian belakang korban menggunakan kepalan tangan kanan, dan menarik rambut korban sedangkan Terdakwa II yang melihat kejadian tersebut juga secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama turut melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan sebatang kayu yang diarahkan ke bagian badan belakang dan kaki Saksi korban FUAD sebanyak kurang lebih 3 (tiga) hingga 4 (empat) kali. Tindakan pengeroyokan Terdakwa I dan Terdakwa II di muka umum tersebut, saksi korban FUAD mengalami luka-luka lebam pada bagian belakang badan serta luka pada lutut kaki kiri yang menimbulkan rasa sakit.
- Bahwa akibat penganiyaan yang dilakukan oleh Terdakwa I HILAL AL HADAD Alias HILAL bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANT FAHLEVY Alias RIAN, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: R/7885/370/VI/2025 atas nama Fuad Ba’asir Utomo yang telah ditandatangi oleh dokter yang memeriksa atas nama dr. Regina Genanti Y. Lalusu tertanda tangani korban seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun berdasarkan hasil pemeriksa ditemukan memar-memar berbentuk garis-garis pada punggung dan tangan panjang memar dua puluh centimeter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang Undang No.1 Tahun 2023 tantang KUHP.
|
|