Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
1.RAIFAL Alias EPA
2.ARZAN NOFRENZEN Alias ACAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 280/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3027/P.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIFAL Alias EPA[Penahanan]
2ARZAN NOFRENZEN Alias ACAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I Raifal Als. Epa, Terdakwa II Arzan Nofrenzen Als. Acan bersama-sama Sdr. Desmon (DPO), pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Deflin Binti Dago di Desa Maranatha Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam disebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I sedang minum saguer (minuman beralkohol) bersama dengan Lk. DESMON (DPO) di depan gereja BK Marantha, kemudian Lk. DESMON mengajak Terdakwa I untuk membongkar rumah Saksi Deflin Binti Gado dan mengambil barang-barang didalamnya untuk dijual dan uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut dipakai untuk minum-minum dikemudian harinya, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Lk.DESMON langsung pergi kerumah Saksi Deflin Binti Gado di Desa Marantha Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, setibanya dirumah Saksi Deflin Binti Gado Terdakwa I menunggu dipinggir jalan sambil memantau situasi di sekitar, sedangakan Lk.DESMON membuka gembok pintu pagar rumah dengan cara dipukul dengan palu (alat pemukul), kemudian Lk.DESMON masuk kedalam rumah, pada saat itu Terdakwa I mendengar suara pukulan palu lagi dari dalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa I bergantian masuk kedalam rumah Saksi Deflin Binti Gado untuk melihat-lihat barang dan ternyata Terdakwa I melihat satu pintu yang yang dimana gembok dari pintu tersebut sudah rusak / terbuka. Setelah itu Terdakwa I bersama dengan Lk.DESMON meninggalkan rumah Saksi Deflin Binti Gado tersebut.
  • Bahwa selanjutnnya sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa I bersama Lk.DESMON sedang duduk-duduk di depan gereja BK Maranatha, tiba-tiba Terdakwa I melihat Terdakwa II melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK126RK037303 milik Terdakwa II, lalu Terdakwa I berteriak memanggil Terdakwa II dengan kalimat “ACAN DI PANGGIL OM DES”, lalu Terdakwa II memutar balik sepeda motor miliknya untuk mendatangi Terdakwa I dan Lk.DESMON, kemudian Terdakwa I mendengar Lk.DESMON berbicara kepada Terdakwa II dengan kalimat “ACAN PERGI MENCURI DIRUMAH DEFLIN KITA?”, lalu Terdakwa II menjawab “OK” setelah itu Terdakwa I bersama Lk.DESMON dan Terdakwa II pergi ke rumah Saksi Deflin  Binti Gado, sesampainya di rumah Saksi Deflin Binti Gado, Terdakwa II memarkir kendaraannya lalu Terdakwa I membuka pintu pagar rumah Saksi Deflin Binti Gado kemudian disusul oleh Terdakwa II dan membuka pintu rumah tersebut kemudian masuk kedalam, sedangkan Lk.DESMON hanya berdiri dipinggir jalan untuk memantau situasi didepan rumah Saksi Deflin Binti Gado, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit mesin cuci merek Samsung berwarna putih, 2 (Dua) buah termos plastik ukuran besar masing – masing berwarna Pink Dan Biru, 1 (satu) Unit Printer Merek Epsos Type L1110 berwarna Hitam, 1 (satu) buah kompor gas 1000 mata berwarna agak kecoklatan, 1 (satu) buah timbangan 30 kg berwarna Hijau, 1 (satu) buah rak jualan berwarna Biru Putih dari dalam rumah Saksi Deflin Binti Gado kemudian diletakan dipinggir jalan aspal depan rumah Saksi Deflin Binti Gado.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Arzan Nofrenzen Als. Acan, saksi Saksi Deflin Binti Gado mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa Bahwa Terdakwa I Raifal Als. Epa, Terdakwa II Arzan Nofrenzen Als. Acan bersama-sama Sdr. Desmon (DPO),, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Deflin Binti Dago di Desa Maranatha Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam disebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I sedang minum saguer (minuman beralkohol) bersama dengan Lk. DESMON (DPO) di depan gereja BK Marantha, kemudian Lk. DESMON mengajak Terdakwa I untuk membongkar rumah Saksi Deflin Binti Gado dan mengambil barang-barang didalamnya untuk dijual dan uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut dipakai untuk minum-minum dikemudian harinya, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Lk.DESMON langsung pergi kerumah Saksi Deflin Binti Gado di Desa Marantha Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, setibanya dirumah Saksi Deflin Binti Gado Terdakwa I menunggu dipinggir jalan sambil memantau situasi di sekitar, sedangakan Lk.DESMON membuka gembok pintu pagar rumah kemudian Lk.DESMON masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa I bergantian masuk kedalam rumah Saksi Deflin Binti Gado untuk melihat-lihat barang dan ternyata Terdakwa I melihat satu pintu yang yang dimana gembok dari pintu tersebut sudah rusak / terbuka. Setelah itu Terdakwa I bersama dengan Lk.DESMON meninggalkan rumah Saksi Deflin Binti Gado tersebut.
  • Bahwa selanjutnnya sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa I bersama Lk.DESMON sedang duduk-duduk di depan gereja BK Maranatha, tiba-tiba Terdakwa I melihat Terdakwa II melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK126RK037303 milik Terdakwa II, lalu Terdakwa I berteriak memanggil Terdakwa II dengan kalimat “ACAN DI PANGGIL OM DES”, lalu Terdakwa II memutar balik sepeda motor miliknya untuk mendatangi Terdakwa I dan Lk.DESMON, kemudian Terdakwa I mendengar Lk.DESMON berbicara kepada Terdakwa II dengan kalimat “ACAN PERGI MENCURI DIRUMAH DEFLIN KITA?”, lalu Terdakwa II menjawab “OK” setelah itu Terdakwa I bersama Lk.DESMON dan Terdakwa II pergi ke rumah Saksi Deflin  Binti Gado, sesampainya di rumah Saksi Deflin Binti Gado, Terdakwa II memarkir kendaraannya lalu Terdakwa I membuka pintu pagar rumah Saksi Deflin Binti Gado kemudian disusul oleh Terdakwa II dan membuka pintu rumah tersebut kemudian masuk kedalam, sedangkan Lk.DESMON hanya berdiri dipinggir jalan untuk memantau situasi didepan rumah Saksi Deflin Binti Gado, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit mesin cuci merek Samsung berwarna putih, 2 (Dua) buah termos plastik ukuran besar masing – masing berwarna Pink Dan Biru, 1 (satu) Unit Printer Merek Epsos Type L1110 berwarna Hitam, 1 (satu) buah kompor gas 1000 mata berwarna agak kecoklatan, 1 (satu) buah timbangan 30 kg berwarna Hijau, 1 (satu) buah rak jualan berwarna Biru Putih dari dalam rumah Saksi Deflin Binti Gado kemudian diletakan dipinggir jalan aspal depan rumah Saksi Deflin Binti Gado.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Arzan Nofrenzen Als. Acan, saksi Saksi Deflin Binti Gado mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya