Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HASYIM, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
ASRAR Alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-56/P.2.14.9/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRAR Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa ASRAR Alias ACO pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2024 kira kira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Desa Rerang kec. Dampelas kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, “ dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka tubuh terhadap orang lain”, yang dilakukan dengan cara ketika pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2024 kira kira pukul 13.30 wita saksi Asrul T Alias Lu sedang pergi menuju kebun untuk mengambil buah langsat bersama dengan saksi Moh. Akran Alias Kerri, Saksi Nurmi dan Saksi Rahmawati, pada saat diperjalanan korban terpisah dari rombongan, tidak lama kemudian muncul terdakwa Asrar alias Aco datang dan langsung menghadang saksi Asrul.T alias Lu sambil memegang kayu gamal dan berkata “Kau ambil ulang tanahmu?” saksi Asrul.T. alias Lu menjawab “Saya ambil karena saya punya hak” mendengar perkataan saksi Asrul.T alias Lu membuat terdakwa emosi dan langsung memukul saksi Asrul.T alias Lu dengan cara mengayunkan kayu gamal ukuran Panjang 110 cm diameter 2 cm kearah kepala saksi Asrul.T alias Lu dan langsung mengeluarkan darah kemudian terdakwa memukul lagi mengena bagian kepala tetapi sempat ditangkis korban menggunakan kedua tangan hingga kemudian terdakwa terjatuh dari sepeda motor. Melihat kejadian tersebut Istri korban yakni saksi Nurmi Alias Emming sempat mencoba melerai tetapi tidak bisa karena terdakwa mengancam akan memukul saksi Nurmi alias Emming kemudian berlari untuk mencari bantuan dan bertemu dengan saksi Moh. Akran Alias Kerri, saksi Moh. Ali alias Papa Karim dan saksi Rahmawati sehingga langsung mengatakan “Tolong bapak karim, Papapnya hikma di pukul ACO”. Mendengar informasi tersebut Moh. Ali alias Papa Karim melihat korban sudah di tanah memegang kepala yang mengeluarkan darah kemudian saksi Moh. Ali Alias papa Karim langsung memeluk terdakwa dan berkata “Aco sudah, mari kita pulang kamu ini kakak dan adik saudara kandung” Setelah itu terdakwa diantar kembali kerumahnya dan saksi Asrul. T alias Lu di bawa ke Puskesmas Sabang untuk mendapatkan pengobatan.

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Dokter UPTD Puskesmas Sabang nomor: 445/Ver.268/II-PKM SBG/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Atirah diketahui oleh kepala UPTD Puskesmas Sabang I. Nengah Sutarika A,Md. Kep telah memeriksa  saksi Asrul.T alias Lu dengan kesimpulan ditemukan tampak luka robek pada luka robek pada kepala (Ubun-ubun), Tampak bengkak pada dahi, Tampak memar pada bahu sebelah kanan, Tampak memar dan bengkak pada bahu sebelah kanan, Tampak Luka Lecet pada lengan sebelah kanan, Tampak bengkak pada lengan sebelah kanan, Tampak luka lecet pada kaki sebelah kiri dan tampak bengkak pada kaki sebelah kiri, Perlukaan tersebut pada korban di akibatkan oleh benturan benda tumpul;

 

               Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya