Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
MOH. RENO Alias RENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2669/P.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RENO Alias RENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MOH. RENO Alias RENO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Palu-Kulawi Desa Tuva Kec. Gumbasa Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Usman dan Saksi Rahman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi adanya dugaan penyalahguna Narkotika jenis sabu yang akan melintasi wilayah Sigi di Desa Tuva Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, sehingga Saksi Usman, Saksi Rahman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi pergi menuju Desa Tuva Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi. Sesampainya di Desa Tuva Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, Saksi Usman, Saksi Rahman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi menghentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi Usman, Saksi Rahman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi yang didampingi oleh Saksi DJONI selaku Kepala Dusun setempat, menemukan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu di atas tanah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Terdakwa yang sebelumnya kantong plastik berwarna hitam tersebut dilepaskan Terdakwa dari genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa dan setelah dilakukan introgasi oleh Saksi Usman dan Saksi Rahman, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan tanggal 11 Juni 2024 dengan No. Lab: 2518/NNF/VI/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes. selaku Kepala Bidang Laboratoris Forensik Polda Sulsel dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan nomor: 5785/2024/NNF sejumlah 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2068 gram didapatkan hasil pemeriksaan bahwa serbuk kristal warna bening tersebut Positif Narkotika dan Positif  Metamfetamina dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa MOH. RENO Alias RENO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MOH. RENO Alias RENO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa membeli sabu di Desa Salua Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumahnya yang bertempat di Desa Omu Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, namun di Tengah perjalanan pulang tersebut tepatnya di Jl. Poros Palu-Kulawi Desa Tuva Kec. Gumbasa Kab. Sigi, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebelum ditangkap oleh Petugas Kepolisian yakni pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet, kemudian sabu yang berada dalam sedotan pipet tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pirex kaca dan digabungkan dengan botol minuman yang sudah dirakit yang berisikan air lalu pirex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api sehingga mengeluarkan asap lalu Terdakwa menghirupnya. Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa merasa nyaman, tenang dan bersemangat, tidak merasakan lapar dan tidak merasakan mengantuk dan lelah saat beraktifitas.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu untuk bekerja, Terdakwa biasa mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu ketika akan berangkat kerja di pagi hari dan Terdakwa juga mengkonsumsi 1 (satu) paket saat ada pekerjaan tambahan atau pekerjaan lembur di malam hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan tanggal 11 Juni 2024 dengan No. Lab: 2518/NNF/VI/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes. selaku Kepala Bidang Laboratoris Forensik Polda Sulsel dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan nomor: 5785/2024/NNF sejumlah 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2068 gram didapatkan hasil pemeriksaan bahwa serbuk kristal warna bening tersebut Positif Narkotika dan Positif  Metamfetamina dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/159/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa MOH. RENO Alias RENO adalah Positif Amphetamine dan Positif Methamphethamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Masnawati Rahman, S.E., M.M. selaku Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Terdakwa MOH. RENO Alias RENO dengan Kesimpulan Terdakwa adalah Korban Penyalahguna Narkotika Jenis Amfetamin (sabu) dengan Pola Penggunaan rutin kurang lebih empat sampai dengan enam kali dalam satu bulan. Tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa MOH. RENO Alias RENO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya