| Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa terdakwa IRENE PRISILIA PUTRI Alias IREN bersama-sama dengan saksi NORIS bin ALVIAN PUJIONO Alias NORIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.36 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, saksi NORIS bin ALVIAN PUJIONO Alias NORIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi seseorang yang tidak diketahui nama dan identitasnya melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu. Orang tersebut kemudian hanya mengirimkan alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu di Desa Kayumalue, Kota Palu, lalu saksi NORIS bersama-sama dengan Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX KING warna hitam biru nomor polisi DN 2350 MI untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa setelah tiba di alamat yang dikirimkan tersebut, saksi NORIS menukarkan uang sejumlah kurang lebih Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah) dengan 9 (sembilan) paket utuh narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi dan sebagian akan dijual kembali, dengan rencana setiap 1 (satu) paket utuh ditakar menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan dijual dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket.
- Bahwa setelah memperoleh 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut, saksi NORIS menyerahkan kepada Terdakwa beserta 3 (tiga) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) plastik bekas ukuran besar, 1 (satu) plastik bekas ukuran sedang, 1 (satu) buah pirex beserta karet, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil putih bermotif, kemudian saksi NORIS menyuruh Terdakwa untuk menyimpan dan membawa dompet tersebut. Terdakwa selanjutnya menyimpan dompet tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya selama perjalanan kembali menuju Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.36 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Sigi yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu dan mengetahui saksi NORIS baru mengambil narkotika jenis sabu dari Kota Palu, melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi NORIS bersama Terdakwa di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, kemudian mengamankan keduanya untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DEDE ROSADI dan saksi ENDAH TRI UTAMI selaku warga setempat.
- Bahwa setelah penggeledahan terhadap badan saksi NORIS tidak ditemukan narkotika, saksi DEBORA DESVARITA SIREGAR, S.H. selaku anggota Polwan melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa di dalam kamar rumah warga dengan disaksikan oleh saksi ENDAH TRI UTAMI, dan menemukan di dalam celana dalam Terdakwa 1 (satu) buah dompet kecil putih bermotif yang berisi 9 (sembilan) paket plastik klip berisi kristal transparan diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) plastik bekas ukuran besar, 1 (satu) plastik bekas ukuran sedang, 1 (satu) buah pirex beserta karet, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet.
- Bahwa ketika ditanyakan mengenai barang-barang tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa seluruh barang tersebut bukan miliknya dan Terdakwa hanya menyimpan serta memegangnya, sedangkan saksi NORIS menerangkan bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diambil dari Desa Kayumalue, Kota Palu, dan saksi NORIS yang menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya. Petugas selanjutnya turut menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX KING warna hitam biru nomor polisi DN 2350 MI beserta STNK atas nama NORIS dan 1 (satu) unit handphone Oppo A3X dengan IMEI SIM 1 865153075592692 dan IMEI SIM 2 865153075592684 yang digunakan saksi NORIS untuk menghubungi penjual dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh JUSTUS BESIN selaku penyidik, terdakwa dan saksi NORIS yang masing-masing selaku terlapor, pada pokoknya menerangkan terhadap 9 (Sembilan) paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,7970 gram. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa bersama-sama dengan saksi NORIS Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0178 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0181.K dengan hasil pengujian bentuk serbuk kristal bening mengandung METAMFETAMIN termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi NORIS tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------ Bahwa terdakwa IRENE PRISILIA PUTRI Alias IREN bersama-sama dengan saksi NORIS bin ALVIAN PUJIONO Alias NORIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.36 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, saksi NORIS bin ALVIAN PUJIONO Alias NORIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi seseorang yang tidak diketahui nama dan identitasnya melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu. Orang tersebut kemudian hanya mengirimkan alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu di Desa Kayumalue, Kota Palu, lalu saksi NORIS bersama-sama dengan Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX KING warna hitam biru nomor polisi DN 2350 MI untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa setelah tiba di alamat yang dikirimkan tersebut, saksi NORIS menukarkan uang sejumlah kurang lebih Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah) dengan 9 (sembilan) paket utuh narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi dan sebagian akan dijual kembali, dengan rencana setiap 1 (satu) paket utuh ditakar menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan dijual dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket.
- Bahwa setelah memperoleh 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut, saksi NORIS menyerahkan kepada Terdakwa beserta 3 (tiga) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) plastik bekas ukuran besar, 1 (satu) plastik bekas ukuran sedang, 1 (satu) buah pirex beserta karet, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil putih bermotif, kemudian saksi NORIS menyuruh Terdakwa untuk menyimpan dan membawa dompet tersebut. Terdakwa selanjutnya menyimpan dompet tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya selama perjalanan kembali menuju Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.36 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Sigi yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu dan mengetahui saksi NORIS baru mengambil narkotika jenis sabu dari Kota Palu, melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi NORIS bersama Terdakwa di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, kemudian mengamankan keduanya untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DEDE ROSADI dan saksi ENDAH TRI UTAMI selaku warga setempat.
- Bahwa setelah penggeledahan terhadap badan saksi NORIS tidak ditemukan narkotika, saksi DEBORA DESVARITA SIREGAR, S.H. selaku anggota Polwan melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa di dalam kamar rumah warga dengan disaksikan oleh saksi ENDAH TRI UTAMI, dan menemukan di dalam celana dalam Terdakwa 1 (satu) buah dompet kecil putih bermotif yang berisi 9 (sembilan) paket plastik klip berisi kristal transparan diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) plastik bekas ukuran besar, 1 (satu) plastik bekas ukuran sedang, 1 (satu) buah pirex beserta karet, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet.
- Bahwa ketika ditanyakan mengenai barang-barang tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa seluruh barang tersebut bukan miliknya dan Terdakwa hanya menyimpan serta memegangnya, sedangkan saksi NORIS menerangkan bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diambil dari Desa Kayumalue, Kota Palu, dan saksi NORIS yang menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya. Petugas selanjutnya turut menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX KING warna hitam biru nomor polisi DN 2350 MI beserta STNK atas nama NORIS dan 1 (satu) unit handphone Oppo A3X dengan IMEI SIM 1 865153075592692 dan IMEI SIM 2 865153075592684 yang digunakan saksi NORIS untuk menghubungi penjual dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh JUSTUS BESIN selaku penyidik, terdakwa dan saksi NORIS yang masing-masing selaku terlapor, pada pokoknya menerangkan terhadap 9 (Sembilan) paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,7970 gram. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa bersama-sama dengan saksi NORIS Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0178 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0181.K dengan hasil pengujian bentuk serbuk kristal bening mengandung METAMFETAMIN termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor R/228/V/RES.4.2/2026/RumkitBhay tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. dr. JUDY DERMAWAN, M.Kes selaku Dokter Pemeriksa RUMKIT BHAYANGKARA TK III Palu dengan hasil pemeriksaan sampel urine Terdakwa menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi NORIS tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------- |