Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FIKRAN BIN SARLAN alias FIKI Bersama-sama saksi IRWAN BIN HASAN alias BONENG (Terdakwa dalam perkara terpisah), Saksi AMAR BIN KARHAM alias AMAR (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan saksi MOHAMAD FADIL bin ALIRMAN (Terdakwa dalam perkara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di dalam Gudang Balai Desa Tompe, Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa FIKRAN BIN SARLAN alias FIKI Bersama-sama saksi IRWAN BIN HASAN alias BONENG, Saksi AMAR BIN KARHAM alias AMAR dan saksi MOHAMAD FADIL bin ALIRMAN bersepakat untuk mengambil semen tanpa seizin dan sepengetahuan Korban HERI HASBI selaku pemilik semen yang berada yang berada di Gudang Balai Desa Tompe, Kemudian sekira Pukul 01:20 wita Terdakwa FIKRAN menggunakan sepeda motor CRF dan Saksi IRWAN menggunakan Sepeda Motor Honda Revo mendatangi Gudang balai desa tersebut untuk mengambil 5 Sak semen yang sudah dikeluarkan dari Gudang balai desa tompe dengan cara masuk melalui jendela yang dibuka oleh saksi AMAR lalu saksi FADIL masuk dan memindahkan semen tersebut keluar; ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 kemudian semen tersebut diangkat oleh saksi AMAR dan saksi FADIL keatas motor saksi FIKRAN sebanyak 2 (dua) Sak Semen dan Terdakwa IRWAN sebanyak 3 (tiga) sak, kemudian Terdakwa FIKRAN dan Saksi IRWAN mengantar semen tersebut kerumah saksi ULUL AZMI yang berada di Desa Balentuma, Sesampainya dirumah saksi ULUL AZMI terdakwa FIKRAN menurunkan semen dan berkata “ini barangnya saudara IRWAN” lalu Saksi ULUL AZMI menjawab “Simpan disitu saja” setelah selesai menurunkan semen Terdakwa FIKRAN kemudian Kembali ke kios, Lalu saksi IRWAN mendatangi Terdakwa FIKRAN dan memberikan uang sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah); Bahwa atas perbuatan TERDAKWA tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.434.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-4 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. |