Dakwaan |
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban Lk. APRIANTON dan saksi - saksi Pr. ROMANI dan Lk. ASDIN serta keterangan Tersangka Lk. MOH. SYARIF, masing - masing menyatakan bahwa benar pada hari selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di jalan persawahan Dusun 3 Boya Bunga Desa Wotunonju Kec.Sigi Kota Kab. Sigi adanya penganiayaan ringan yang dilakukan Lk. MOH. SYARIF terhadap Lk. ARIANTON.
- Lk. APRIANTON menjelaskan bahwa benar pada hari selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di jalan persawahan Dusun 3 Boya Bunga Desa Wotunonju Kec.Sigi Kota Kab. Sigi, Lk. MOH. SYARIF melakukan penganiayaan ringan terhadap dirinya dengan cara Lk. MOH. SYARIF mencekik leher dan mendorongnya sebanyak tiga kali.
- Pr. ROMANI menjelaskan bahwa benar pada hari selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di jalan persawahan Dusun 3 Boya Bunga Desa Wotunonju Kec.Sigi Kota Kab. Sigi, Lk. MOH. SYARIF melakukan penganiayaan ringan terhadap suaminya yakni Lk. APRIANTON dengan cara Lk. MOH. SYARIF mencekik leher dan mendorong suaminya sebanyak tiga kali.
- Lk. ASDIN menerangkan bahwa benar pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi sekitar jam 17.00 wita tahun 2022 bertempat di persawahan Dusun 3 Boya Bunga Desa Wotunonju Kec.Sigi Kota Kab. Sigi, Lk. MOH. SYARIF mendorong secara berulang kali Lk. APRIANTON dengan posisi tangan kanan Lk. MOH. SYARIF berada diantara leher dan dada Lk. APRIANTON dengan maksud untuk menyuruhnya pulang agar tidak terjadi keributan.
- Lk. MOH. SYARIF menjelaskan Bahwa benar pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi tahun 2022 sekitar sore hari bertempat di persawahan Dusun Boya Bunga Desa Wotunonju Kec.Sigi Kota Kab. Sigi saat itu saksi korban Lk. APRIANTON bersama istrinya Pr. ROMANI lewat di jalan persawahan kemudian saat itu saksi korban Lk. APRIANTON menatap dirinya dengan mata melotot muka merah seolah-olah memancing emosinya lalu dia menegur saksi korban Lk. APRIANTON dan berkata “kenapa menatap saya seolah-olah kau anggap saya ini musuh” kemudian dia mengulurkan kedua tangannya ke arah dada Lk. APRIANTON sambil mendorong dan mengatakan “pulang, saya ini masih punya otak”.
Perbuatan Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal : 352 ayat (1) KUHPidana. --------------------- |