INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Dgl | PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Palu | Awalin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 104.636.400,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022, beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type : DAIHATSU GRAND MAX PICK UP 1.3 CC, BENSIN MT
No. Rangka : MHKT3BA1JDK022537
No. Mesin : MC45472
Warna : PUTIH
Tahun : 2013
No. Polisi : KT 8783 PB
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- beserta seluruh lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- beserta selurh lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 104.636.400,- (seratus empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa nilai angsuran Rp. 2.583.000 X 27 kali sisa angsuran = Rp. 69.741.000-
• Denda keterlambatan s.d. tanggal 10 Oktober 2024 = Rp. 34.895.400,- +
TOTAL KERUGIAN = Rp. 104.636.400
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela ataupun dengan bantuan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Donggala serta bantuan alat negara POLRI dan TNI berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : DAIHATSU GRAND MAX PICK UP 1.3 CC, BENSIN MT
No. Rangka : MHKT3BA1JDK022537
No. Mesin : MC45472
Warna : PUTIH
Tahun : 2013
No. Polisi : KT 8783 PB
7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada petitum angka 3 (tiga) gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;
8. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 7 (tujuh) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total utang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar
Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |