INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.Bth/2026/PN Dgl | Sudiryo Djalanu | Nicolaus Salama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi dari Pelawan;
2. Memerintahkan penundaan dan penangguhan pelaksanaan Penetapan Aanmaning Nomor: 2/Pen.Aan.Pdt.Eks/2025/PN Dgl, berikut seluruh tindakan eksekusi yang bersumber dan/atau berkaitan langsung dengan penetapan tersebut, sampai perkara perlawanan eksekusi ini diperiksa, diputus, dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Donggala untuk tidak melakukan, melanjutkan, atau mempersiapkan tindakan eksekusi apa pun terhadap objek sengketa a quo selama perkara perlawanan eksekusi ini masih dalam proses pemeriksaan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mengajukan perlawanan eksekusi dalam perkara a quo;
3. Menyatakan bahwa objek tanah yang dimohonkan eksekusinya oleh Terlawan tidak identik (salah objek) dengan tanah yang secara nyata dikuasai dan ditempati oleh Pelawan di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu;
4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 145 atas nama Terlawan tidak menunjuk dan tidak dapat dibuktikan menunjuk objek tanah yang sama dengan tanah yang dikuasai oleh Pelawan, baik dari segi batas-batas, luas, maupun letak administratifnya;
5. Menyatakan bahwa Pemeriksaan Setempat (descente) yang dilakukan dalam perkara pokok a quo adalah cacat hukum, karena dilakukan tanpa kewenangan wilayah, tanpa delegasi kepada Pengadilan Negeri Palu, tanpa melibatkan aparat pemerintahan administratif setempat, serta menghasilkan data ukuran yang tidak sesuai dengan fakta penguasaan Pelawan;
6. Menyatakan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijadikan dasar penentuan objek eksekusi;
7. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan atas penunjukan sepihak Terlawan dalam pengembalian batas dan/atau penentuan lokasi Sertifikat Hak Milik Nomor 145 di atas tanah sengketa bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
8. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 145 atas nama Terlawan kehilangan kekuatan pembuktian terhadap aspek data fisik lokasi tanah, sehingga tidak memenuhi syarat hukum untuk dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi;
9. Dst . . . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
