INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN Dgl | Tn. ANSUN | 1.Tn. Mariyanto (Shina) 2.Tn. Stiven Liem Sanggana 3.Tn. Irwan Arsyid |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2023/PN Dgl | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------
2. Menyatakan sah mengikat dan mempunyai kekuatan Hukum surat Perjanjian tanggal 5 Juni 1992, hingga batas waktunya sejak tanggal 5 Juni 1992 s/d tanggal 5 Juni 1999, selama 7 tuhun, selebihnya adalah melawan hukum; ------
3. Menyatakan kwitansi-kwitansi Penerimaan Uang, sebagai mana dalam Kolom tabel 3.1. s/d 3.14. dibawah ini:
NO Pemberi Pinjama/Keterangan
Tanggal/Tahun Pinjaman
Jumlah Pinjaman
( Rp)
3.1. Marianto/Tergugat 1 18 Maret 1992 2.000.000
3.2. Marianto /Tergugat 1 6 Juli 1992 2.000.000
3.3. Marianto/Tergugat 1 22 Juli 1992 1.500.000
3.4. Marianto/Tergugat 1 8 Agustus 1992 1.500.000
3.5. Marianto/Tergugat 1 18 September 1992 5.000.000
3.6. Marianto/Tergugat 1 23 September 1992 5.000.000
3.7. Marianto/Tergugat 1 28. September 1992 5.000.000
3.8. Marianto/Tergugat 1 14 November 1923 3.000.000
3.9. Marianto/Tergugat 1 28 November 1992 2.000.000
3.10. Marianto/Tergugat 1 7 Maret 1993 1.000.000
3.11 Marianto/Tergugat 1 3 April 1993 2.000.000
3.12. Marianto/Tergugat 1 April 1992 10.000.000
3.13 Marianto/Tergugat 1 September 1992 8.000.000
3.14 Marianto/Tergugat 1 Tanpa kwitansi 8.000.000
Jumlah 56. 000. 000
Lima puluh enam Juta Rupiah
Adalah Pembayaran Sewa Gadai Para Objek Sengketa selama 5 tahun sejak tanggal 1 Juni 1992 s/d tanggal 1 Juni 1997;--------------------------------------------------------------------
dst... |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |