Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
TALMIN Alias MIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2618/P.2.14.4/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TALMIN Alias MIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa TALMIN Alias MIDO pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Ranggulalo Desa Mpanau, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -

Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi NDIA sedang menggoreng pisang di warung kemudian datang sdr. SAPU (suami terdakwa) berada diluar warung dan memanggil saksi NDIA dengan mengatakan “mama julu kenapa kamu jual tempatku disitu” dan saksi NDIA berjalan menuju pintu warungnya dan menjawab “tempat mana yang kamu bilang” lalu suami terdakwa menunjuk ke arah tempat yang dimaksud sambil berkata “tempatku itu” dan saksi NDIA menanggapi “saya tidak ada menjual tempat itu” kemudian suami terdakwa pergi sambil mengeluarkan kata-kata “kurang ajar, binatang, napopo unto”.

- Bahwa pada pukul 10.00 wita terdakwa datang sambil marah-marah ke tempat lokasi yang dianggap telah dijual saksi NDIA kepada orang lain, lalu saksi NDIA menghampiri terdakwa dan bertanya “saya jual dengan siapa?” dan dijawab terdakwa “samina orang lolu” dan saksi NDIA mengatakan tidak mengenal orang yang dimaksud, setelah itu terdakwa tidak percaya dengan mengatakan “masa kamu orang lolu tapi tidak tahu samina” namun saksi NDIA tetap mengatakan tidak mengenal orang yang terdakwa maksud. Akhirnya terdakwa marah dengan saksi NDIA lalu berdiri dihadapan saksi NDIA dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dengan posisi tangan kanan memegang palu kemudian diangkat keatas dan diayun sambil berkata “’saya kamu anu, saya kamu anu”, karena saksi NDIA melihat terdakwa mengayunkan Palu kemudian saksi NDIA langsung memeluk pengunjung pasar yang melintas yakni saksi IMRAN dengan posisi disamping kirinya, namun saat itu saksi NDIA merasakan pukulan palu yang diayun terdakwa yang mengenai tubuh bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi NDIA bertanya kepada terdakwa “siapa yang bajual tempatmu” lalu terdakwa marah dan menendang saksi NDIA dengan cara terdakwa mengangkat kaki sebelah kanan lalu diarahkan kedepan pada bagian paha saksi NDIA sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi NDIA lari kedalam warungnya dan terdakwa mengejarnya sambil berteriak memanggilnya kemudian terdakwa dilerai warga dengan membawa terdakwa keluar dari dalam warung setelah itu terdakwa langsung pergi.

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TALMIN Alias MIDO tersebut Saksi NDIA sebagaimana dalam Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kab. Sigi Nomor : 800.1/849/445/Visum/RSTB/V/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. TIKA PUSPITASARI menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NDIA, dengan hasil pemeriksaan didapatkan :

Status Lokalis :

- Lengan kiri : Terdapat memar di lengan kiri berwarna biru keunguan berukuran enam sentimeter kali lima sentimeter disertai pembengkakan. dengan hasil Kesimpulan terdapat memar di lengan kiri disertai pembengkakan yang diakibatkan oleh persentuhan trauma tumpul.

------------- -------- Perbuatan Terdakwa TALMIN Alias MIDO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya