Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
RAFIUDIN BIN DAUDO Alias RAPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 363/P.2.14.8/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIUDIN BIN DAUDO Alias RAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAFIUDIN BIN DAUDO alias RAPI, pada hari Selasa tanggal 30 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 09.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Dusun I, Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari tahun 2024 sekira pukul 09.20 Wita Terdakwa dihubungi oleh Kepala Desa Ombo, yaitu Saksi NASRUN Hi NAWIR untuk mengecek lokasi kebun sengketa yang jadi permasalahan antara terdakwa dan korban MEIYANIE EARLY alias MAMA GEBI selanjutnya setelah tiba di lokasi kebun Terdakwa bertemu dengan Pemerintah Desa Ombo dan korban kemudian semua orang yang ada di lokasi tersebut berdiri membentuk setengah lingkaran sembari berdiskusi tentang batas-batas lokasi kebun milik korban namun Terdakwa tidak terima mendengar penjelasan dari korban sehingga terjadi cekcok dan adu mulut sembari marah-marah terdakwa berkata "lokasi ini nenek saya yang punya", sambil menunjuk korban dari jarak 2 (dua) meter kemudian Terdakwa mengatakan "kalau memang ini lokasimu, batas sebelah utara berbatas dengan siapa?" lalu korban menjawab "kalau saya ada surat, tolong pak sekdes bacakan" selanjutnya korban menyodorkan surat tersebut kepada Saksi ABDULLAH yang saat itu berdiri di samping kiri Saksi NASRUN Hi. NAWIR kemudian Saksi ABDULLAH membacakan surat yang di sodorkan oleh korban tadi lalu setelah surat tersebut selesai dibacakan selanjutnya korban mengatakan "kalau akar kelapa yang di tebang saya ada saksinya" kemudian setelah mendengarkan kalimat yang di ucapkan oleh korban lalu Terdakwa semakin emosi langsung mencabut badik dari sarungnya yang sebelumnya Terdakwa bawa dan simpan di pinggang samping kiri Terdakwa yang tertutup baju sambil mengarahkan badik tersebut ke depan kepala korban yang berjarak 2 meter dan mengatakan "kamu banyak sekali bicara, ba-bantah yang tidak betul" korban yang melihat badik diarahkan kepadanya langsung lari ketakutan meninggalkan kebun tersebut kemudian Saksi ABDULLAH yang berada disebelah korban spontan menangkap tangan Terdakwa yang sedang memegang badik sehingga Terdakwa melepas badik tersebut lalu Saksi NASRUN Hi. NAWIR mengatakan kepada Terdakwa "kamu rapi bawa SAJAM dari rumahmu, berarti kamu ada perencanaan” selanjutnya Terdakwa hanya diam kemudian korban melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban MEIYANIE EARLY alias MAMA GEBI merasa kaget dan ketakutan sehingga LARI meninggalkan tempat kejadian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya