Dakwaan |
|
Kesatu
|
|
-------- Bahwa terdakwa RAHMAT alias DEDE pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita, AKSIM mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah dan menanyakan "KAMU MAU BA AMBIL LAGI" dan terdakwa menjawab "BELUM SAYA MASH BA URUS KEBUN" lalu AKSIM mengatakan "SINI SAYA AMBIL" lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada AKSIM lalu AKSIM pergi dan terdakwa masuk kedalam kamar untuk beristirahat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita AKSIM membangunkan terdakwa RAHMAT Alias DEDE dan memberikan 2 (dua) paket narkotika sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket narkotika ukuran sedang dan 1 (satu) paket narkotika ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa menerima dan menyimpan 2 (dua) paket narkotika sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket narkotika ukuran sedang dan 1 (satu) paket narkotika ukuran kecil di dalam saku pakaian atau celana terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa pergi ke kebun untuk menjaga kebun dan beristirahat di pondok sambil menunggu pembeli narkotika sabu. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 Wita Anggota Reserse Narkotika Kepolisiaan Resor Donggala yang terdiri dari saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG yang disaksikan oleh saksi HASPAN menangkap dan menanyakan "KAMU YANG NAMANYA DEDE” dan terdakwa menjawab "IYA PAK" lalu saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG mengatakan "KELUARKAN BARANGMU" terdakwa menjawab "BARANG APA PAK?’ lalu saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG menggeledah badan terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket narkotika sabu yang terdiriu dari 1 (satu) paket narkotika ukuran sedang dan 1 (satu) paket narkotika ukuran kecil di dalam saku samping sebelah kiri celana terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3678/NNF/VII/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Surya Pranowo, S. Si., M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan kode 8530/2024/NNF milik terdakwa RAHMAT alias DEDE dengan berat netto 1,0577 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 0,9572 gram positif mengandung metamfetamina;
- Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAT alias DEDE dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. -------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
|
|
|
|
|
|
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
Kedua :
|
|
-------- Bahwa terdakwa RAHMAT alias DEDE pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
|
|
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16:00 Wita Anggota Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Donggala menerima informasi tindak pidana narkotika sabu di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 Wita anggota Reserse Narkotika Kepolisiaan Resor Donggala yang terdiri dari saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG yang disaksikan oleh saksi HASPAN menangkap dan menanyakan "KAMU YANG NAMANYA DEDE” dan terdakwa menjawab "IYA PAK" lalu saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG mengatakan "KELUARKAN BARANGMU" terdakwa menjawab "BARANG APA PAK?’ lalu saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG menggeledah badan terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket narkotika sabu yang terdiriu dari 1 (satu) paket narkotika ukuran sedang dan 1 (satu) paket narkotika ukuran kecil di dalam saku samping sebelah kiri celana terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3678/NNF/VII/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Surya Pranowo, S. Si., M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan kode 8530/2024/NNF milik terdakwa RAHMAT alias DEDE dengan berat netto 1,0577 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 0,9572 gram positif mengandung metamfetamina;
- Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAT alias DEDE dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. -------------------------------------------------------------------------------
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|