Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Dgl PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah Diaz Defanda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ito Lawputra S.H., S.I.Kom., M.H.PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah
Tergugat
NoNama
1Diaz Defanda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.134.451,00
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Akta Nomor 236 tertanggal 27 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Jao Yuliana S.H., di kota Palu, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10393/PLA/PHA/V/2022 dengan jaminan berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin, kemudian dikuatkan dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00473/2022 serta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 218/2022 tertanggal 30 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, di Kabupaten Sigi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan sah penyerahan objek agunan atau jaminan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas fasilitas kreditnya berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:
    1. Tunggakan Bunga 17x (tujuh belas kali) Angsuran: Rp 36.281.400,- (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
    2. Pelunasan Pokok: Rp 23.020.854,- (dua puluh tiga juta dua puluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah);
    3. Pinalty: Rp 12.805.200,- (dua belas juta delapan ratus lima ribu dua ratus rupiah);
    4. Denda Keterlambatan: Rp 42.326.997,- (empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
    5. Tagihan lainnya: Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah)

Kesemuanya dengan total sebesar Rp 119.134.451,- (seratus sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).

Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp. 119.134.451,- (seratus sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp. 119.134.451,- (seratus sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II melakukan upaya hukum keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Donggala melalui Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak