Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Demi Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat adalah Wanprestasi.
- Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Perjanjian Utang Piutang dihadapan Notaris Sevriani Arisanti, S.H,.M.Kn. yaitu Surat Perjanjian Utang Piutang yang pertama dengan No. 04, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perjanjian Utang Piutang yang kedua dengan No.10 tertanggal 13 Agustus 2023.
- Menetapkan Tergugat I, Tergugat II atau para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat apapun seluruh kewajiban pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp.351.500.000,-(tiga ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya perkara.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |