Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
SELMAN Bin SAMSUDDIN Alias SELE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/P.2.14/Eo.h.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2MUFLIH GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELMAN Bin SAMSUDDIN Alias SELE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa SELMAN bin SAMSUDDIN alias SELE pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Singgah PAPA IDHAM Kelurahan Kabonga Kecil Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan oleh Dua Orang atau Lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, ketika itu Terdakwa bersama Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) menghadiri kegiatan acara pertemuan di Rumah Singgah PAPA IDHAM yang terletak di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, setelah selesai kegiatan acara pertemuan tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) membantu panitia membersihkan dan merapikan kursi di Rumah Singgah PAPA IDHAM, kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI yang berada di tempat duduk teras Rumah Singgah PAPA IDHAM tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi RUNIATI, lalu Terdakwa memperlihatkan sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI tersebut kepada Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah), kemudian Saksi SAMSIR berkata kepada Terdakwa “APA ITU?”, kemudian Terdakwa menjawab “TAS” sambil Terdakwa membuka tas tersebut dan terlihat di dalam tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI berisi handphone, kemudian Saksi SAMSIR mengatakan kepada Terdakwa “DULUAN SAJA TURUN KEPARKIRAN SAYA MAU KETEMU BOS UNTUK PAMIT PULANG”, kemudian Terdakwa menyembunyikan sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI tersebut di dalam baju yang dikenakan Terdakwa pada saat itu dan pergi menuju parkiran sepeda motor untuk menunggu Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah), lalu kemudian Terdakwa bersama Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa knalpot dengan nomor rangka : MH1JFD211DK946581 dan No. Mesin JFN1E1019339, kemudian Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa berhenti di depan Masjid di Kelurahan Ganti, lalu Terdakwa mengatakan “KITA BUKA DISINI SAJA”, kemudian Terdakwa dan Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) berhenti lalu membuka sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI yang diambil oleh Terdakwa lalu di dalam tas tersebut Terdakwa dan Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) menemukan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, lalu kemudian Terdakwa dan Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) sepakat untuk membagi barang yang terdapat di dalam sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI tersebut dengan pembagian sebagai berikut, Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) mengambil uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) milik Saksi RUNIATI dan Terdakwa (berkas perkara terpisah) mengambil Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan sebuah tas berbahan kulit warna biru yang kesemua barang tersebut adalah milik Saksi RUNIATI, lalu setelah itu Terdakwa dan Saksi SAMSIR (berkas perkara terpisah) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa uang milik Saksi RUNIATI yang diambil oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru milik Saksi RUNIATI yang Terdakwa ambil Terdakwa jual tukar tambah dengan handphone VIVO Y 81 milik Saksi WANDI HUSAINI MAKASAU seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah), dan 1 (satu) unit NOKIA warna biru hitam milik Saksi RUNIATI yang Terdakwa ambil Terdakwa jual kepada Saksi AKBAR bin ABD. AZIS seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat keseluruhan perbuatan TERDAKWA tersebut, Saksi RUNIATI menderita kerugian sebesar Rp. 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima Rupiah)..--------

 

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya