Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa YAYANG Bin ENDANG Alias YAYAN bersama-sama dengan NADIR Bin RAJIB Alias NADI NADI (pada berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 18:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
|
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 18.30 wita di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah, terdakwa datang ke rumah saksi NADIR yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa bertanya “NADI KAMU KERJA DIMANA” lalu saksi NADIR menjawab “SAYA KERJA DI TROMOL” lalu terdakwa katakan “SAYA JUGA MAU KE TROMOL JEMPUT SAYA DIRUMAHKU NANTI”. Setelah itu saksi NADIR masuk kedalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan terdakwa hendak pulang namun diperjalanan terdakwa singgah dirumah sdr.UJANG lalu tidak lama kemudian saksi NADIR datang menjemput terdakwa untuk pergi ke Tromol dan saksi NADIR menanyakan “JADI KAU IKUT KE TRAMOL” dan terdakwa jawab “JADI DUDUK SAJA DULU” kemudian saksi NADIR bertanya kembali “BAGAIMANA YAYAN JADI MAU PIGI?” dan terdakwa menjawab “JADI, MAKAN KITA DULU BARU PIGI”, setelah selesai makan sdr. UJANG bertanya kepada saksi NADIR “BERANI KAU AMBIL KAMBING” saksi NADIR menjawab “KAMBINGNYA SIAPA ITU” terdakwa jawab “ITU KAMBINGNYA TANTE SARIPA TAPI UJANG YANG JAGA”. Kemudian terdakwa memanggil saksi NADIR keluar dari rumah sdr. UJANG.
- Setelah itu saksi NADIR bertanya kepada terdakwa “KAMU YAYAN MASIH JADI KETRAMOL ATAU TIDAK?” terdakwa menjawab “KALAU KAU TIDAK BERANI BATEMAN SAYA AMBIL KAMBING ITU TERUS?” saksi NADIR mengatakan “TIDAK MAU SAYA AMBIL KAMBING ITU KARENA SAYA CUMAN PENDATANG DIPOMBEWE SINI” kemudian terdakwa menjawab “TERUS KALAU KAU TIDAK BERANI AMBIL KAMBING ITU YANG ITU SAJA KITA MAINKAN”. lalu saksi NADIR menanyakan “APA ITU” terdakwa menjawab “ITU SAJA MESIN MOLENG” sambil menunjuk mesin moleng yang berada di pinggir jalan “KALAU KAU MAU SAYA TIDAK ADA MOTOR DIPAKE BAMUAT” kemudian saksi NADIR menjawab “KALAU KAMU BERANI KAMU SAJA YANG AMBIL” terdakwa mengatakan “TAPI SAYA PAKE MOTORMU” dan saksi NADIR menjawab “KALAU ADA APA-APANYA JANGAN SANGKUT PAUTKAN SAYA” dan terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab. Setelah itu saksi NADIR mengambil kunci ring pas dan kunci inggris didalam sadel sepeda motornya lalu terdakwa dan saksi NADIR pergi ke tempat mesin moleng yang berada di pinggir jalan, kemudian terdakwa dan saksi NADIR membuka 4 (empat) baut mesin tersebut lalu setelah terbuka terdakwa dan saksi NADIR mengangkat mesin ke atas sepeda motor Yamaha mio sporty warna hijau milik saksi NADIR kemudian menuju ke tempat pembeli besi tua (loakan) di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi sesampainya disana 1 (satu) unit mesin moleng merk FIGHTER warna merah biru ditimbang oleh saksi I KADEK PALGUNAYASA dengan berat 60 kg dihargai perkilonya Rp.4500 (empat ribu lima ratus rupiah) sehingga totalnya sejumlah Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 wita datanglah pembeli besi tua dirumah saksi SUNARSO setelah itu besi tua dan mesin moleng ditimbang lalu dimasukkan ke dalam container. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa datang kerumah saksi SUNARSO dan menanyakan tentang mesin moleng yang pernah dijual kepada saksi I KADEK yang merupakan anaknya, terdakwa mengatakan “MINTA MAAF PAK, KALAU MASIH ADA MESIN MOLENG YANG SAYA JUAL DISINI SAYA MAU TEMBUS KEMBALI dan dijawab saksi SUNARSO “SAYA TIDAK TAU ITU BARANG KARENA SUDAH SAYA JUAL”.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Mesin Moleng merk FIGHTER warna merah biru sejumlah Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah dinikmati terdakwa bersama saksi NADIR untuk membeli sabu sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian untuk deposit judi online sejumlah Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) lalu membeli rokok sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk membeli bensin sejumlah Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi FEDRIK tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi FEDRIK mengakibatkan kerugian senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------
|
-------- Bahwa Perbuatan YAYANG Bin ENDANG alias YAYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------
|
|