Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
AAN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/P.2.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa AAN SAPUTRA Alias AAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Rizal, Saksi Abd. Asyhar,S.Kom dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa adalah penyalahguna narkotika jenis sabu. Setelah itu Saksi Rizal, Saksi Abd. Asyhar,S.Kom dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi lainnya mendatangi kamar kos Terdakwa yang berada di Desa Kalukubula Kec.Sigi Biromaru Kab. Sigi kemudian memperkenalkan diri dari Anggota Satresnarkoba Polres Sigi dan menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa dengan bersikap kooperatif menunjukkan Narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang sejumlah 3 (tiga) paket yang Terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok merk crystal di dalam sebuah dos yang berisikan 1 (satu) buah jerigen, dan 4 (empat) buah botol aqua dan pakaian. Setelah Saksi Rizal, Saksi Abd. Asyhar,S.Kom dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi lainnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengakui 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli Terdakwa dari seorang laki-laki yang bernama Wahyu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan sebagai bonus di Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2514 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5755 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,5237 gram dengan nomor barang bukti 5789/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5789/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa AAN SAPUTRA Alias AAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa AAN SAPUTRA Alias AAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa pergi ke Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang bernama Wahyu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan sebagai bonus. Setelah itu Terdakwa pulang ke kosnya di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, sesampainya di kos pukul 22.30 Wita Terdakwa langsung mencungkin dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan perlengkapan alat hisap yang terdiri dari botol berisikan air, macis gas, pirex, sendok sabu terbuat dari pipet, jarum sumbu macis, pipet plastic tiga batang. Selanjutnya ketiga pipet plastic dimasukkan ke dalam botol yang berisi air dan sabu diisi ke dalam pirex menggunakan sendok terbuat dari pipet kemudian pirex dimasukkan ke dalam salah satu pipet dan lanjut membakar ujung pirex lalu menghisap pipet lainnya sehingga mengeluarkan asap dan dilakukan berulang kali hingga sabu yang terisi pada pirex habis terbakar. Setelah itu alat hisap bong tersebut Terdakwa bakar. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita datang Petugas Kepolisian mendatangi kamar kos Terdakwa kemudian memperkenalkan diri dari Anggota Satresnarkoba Polres Sigi dan menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa dengan bersikap kooperatif menunjukkan Narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang sejumlah 3 (tiga) paket yang Terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok merk crystal di dalam sebuah dos yang berisikan 1 (satu) buah jerigen, dan 4 (empat) buah botol aqua dan pakaian. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2514 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5755 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,5237 gram dengan nomor barang bukti 5789/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5789/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pe`meriksaan Urine Narkoba Nomor : R/177/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 19 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Plt. Karumkit Bhayangkara TK III Palu dr. Judy Dermawan,M.MKes dengan hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa Aan Saputra Alias Aan adalah Positif Amphetamine dan Positif Methamphethamine.
  • Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa AAN SAPUTRA Alias AAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya