Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2024/PN Dgl | 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H 2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H |
TITO Bin JON PARANATHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1483/P.2.14/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------Bahwa ia Terdakwa TITO Bin JON PARANATHA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, dan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 04.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi CECEP SUDRAJAD Alias CECEP yang berada di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sama” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------
ATAU
KEDUA ----------Bahwa ia Terdakwa TITO Bin JON PARANATHA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wita atatu setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi CECEP SUDRAJAD Alias CECEP yang berada di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |