Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ANGGI Bin RUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Talaga Kec. Dampelas Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi Kurniawan Saing dan saksi Edy Jaya dan Tim Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan juga menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di dekat pondok kebun milik Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Kurniawan Saing dan saksi Edy Jaya dan Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang beristirahat di dalam pondok kebunya. Pada saat dilakukan penggeledahan di luar pondok kebun milik Terdakwa, saksi Kurniawan Saing dan saksi Edy Jaya dan Tim Satresnarkoba Polres Donggala hanya menemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu di dekat dinding bagian luar sebelah kanan pondok kebun milik Terdakwa, kemudian saksi Kurniawan Saing dan saksi Edy Jaya menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa dan berkata “DIMANA KAU SIMPAN SABUMU?” lalu Terdakwa menjawab “DISANA PAK” sambil menunjuk tumpukan beberapa kelapa biji di dekat pohon pepaya. Setelah itu, saksi Kurniawan Saing dan saksi Edy Jaya langsung membongkar beberapa kelapa biji di dekat pohon pepaya tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berbahan plastik warna biru, lalu saksi Kurniawan Saing dan saksi Edy Jaya menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tas kecil berbahan plastik warna biru tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah korek api gas dan 5 (lima) paket bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas dan 5 (lima) paket bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari Kel. Kayumalue Kota Palu yang rencananya akan Terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Unit Pengelola Donggala dengan nomor : 193/VII/PGD/2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Azkhar Minullah, S.E. selaku Kepala/Pengelola Unit Pegadaian Donggala, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ANGGI Bin RUSLI berupa 5 (lima) paket bungkusan plastik klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,52 (nol koma lima dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dengan nomor : LHU.103.K.05.16.24.0189 tanggal 28 Agustus 2024 terhadap sampel 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan berat netto 0,1030 (nol koma satu nol tiga nol) gram milik Terdakwa ANGGI Bin RUSLI yang ditandatangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian bahwa sampel yang diuji mengandung (positif) Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa ANGGI Bin RUSLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANGGI Bin RUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Talaga Kec. Dampelas Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa sedang menemui istrinya di Kota Palu, lalu sebelum pulang ke rumahnya, Terdakwa menyempatkan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menumpang motor ojek menuju ke Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Pada saat itu, Terdakwa membeli sebanyak 6 (enam) paket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari orang yang tidak diketahui namanya. Setelah membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa hendak pulang ke rumahnya dengan cara Terdakwa pergi ke Jalan Trans untuk menahan mobil penumpang dengan tujuan ke wilayah Kec. Dampelas Kab. Donggala. Sesampainya Terdakwa di pondok kebun milik Terdakwa, Terdakwa langsung menyimpan 6 (enam) paket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu yang dibeli sebelumnya dan disimpan di dalam tas kecil yang berbahan plastik warna biru, kemudian Terdakwa menyembunyikan tas tersebut di bawah tumpukan buah kelapa biji yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari pondok kebun milik Terdakwa. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, sebelum Terdakwa berangkat bekerja di kebun, Terdakwa mengambil dan mengkonsumsi 1 (satu) paket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik, kemudian dimasukkan ke dalam kaca atau pirex yang dibakar dengan menggunakan api kecil korek gas hingga mengeluarkan asap, lalu Terdakwa menghisap asap tersebut seperti orang merokok.Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa merasakan tidak mudah mengantuk dan tidak merasakan lelah saat bekerja di kebun.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Unit Pengelola Donggala dengan nomor : 193/VII/PGD/2024 yang ditanda tangani oleh Muhammad Azkhar Minullah, S.E. selaku Kepala/Pengelola Unit Pegadaian Donggala, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ANGGI Bin RUSLI berupa 5 (lima) paket bungkusan plastik klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,52 (nol koma lima dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-172/VIII/KA/RH.04.00/2024/BNNK tanggal 27 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. FITRIANA selaku Dokter Pemeriksa dan Mohammad Fazri, S. Kep., Ns. selaku Petugas Pemerika Urine dengan hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa ANGGI Bin RUSLI adalah positif Amphetamine dan Methamphethamine.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Khrisna Anggara, S.H., M. Si., selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala dan dr. FITRIANA selaku Dokter Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ANGGI Bin RUSLI dengan hasil pemeriksaan terindikasi mengkonsumi Narkotika jenis shabu dengan riwayat penggunaan zat yaitu Amphetamine (shabu).
Sehingga, dari hasil pemeriksaan fisik dan asesmen medis tersebut, maka Terdakwa ANGGI Bin RUSLI disarankan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Donggala.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa ANGGI Bin RUSLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |