Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Dgl CHRISTIAN SOETANTJO KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHRISTIAN SOETANTJO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon, adalah TIDAK SAH dan MELAWAN Hak Asasi Manusia;
  3. Menyatakan bahwa  tindakan paksa berupa penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon, dan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1552/R.2.14/Ft.1/11/2017, adalah tidak sah dan melawan hukum serta melanggar Hak Asasi Manusia, karena bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP;
  4. Menghukum Termohon untuk melaksanakan Putusan Praperadilan ini dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
  5. Menetapkan sekaligus  memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan dan  mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Donggala;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon, yaitu kerugian sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), karena para pemohon berhak untuk meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 81 KUHAP jo. Pasal 95 KUHAP;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya