| Dakwaan |
DASAR :
- Laporan Polisi Nomor: LP-B / 08 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Rio Pakava / Polres Donggala / Polda Sul-teng, tanggal 09 Juni 2025.
- Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/ 08 / Res.1.8 / VI / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Juni 2025.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 03 / VII / Res.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2025.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 03 / VII / Res.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2025.
KRONOLOGIS :
- Telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan”, yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 Sekitar pukul 09.00 Wita, di Blok 4 Afdeling Hotel PT. Lestari Tani Teladan ( LTT ) Desa Rio Mukti Kec. Rio Pakava Kab. Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Lk. I KETUT SUDIARTA Alias CEKING
- Adapun kronologis terjadinya dugaan Tindak Pidana tersebut yakni Awalnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, sekitar jam 10.00 wita PELAPOR di hubungi melalui via telpon oleh pak. Rubini selaku CD Gal PT. LTT, menginformasikan bahwa Kepala Desa Rio Mukti telah mengamankan warganya yang diduga telah melakukan PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT milik Perusahaan PT. LTT di Afdeling Hotel Blok 4 PT. LTT, dan setelah itu sampaikan melalui via telpon kepada Pimpinan Pelapor yaitu CDO PT. LTT dan CDO PT. LTT Perintahkan kepada Pelapor untuk segera Ketempat Kejadian Perkara tersebut, dan kemudian hubungi rekan Pelapor melalui via telpon yaitu saudara MARWIN dan saudara SOFYAN. Dan sekitar jam 10.20 wita, PELAPOR langsung berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara Pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut, dan sekitar jam 12.00 wita Pelapor sampai di TKP tersebut, dan kemudian Pelapor amankan Buah Kelapa Sawit yang telah di diambil pelaku, dan kemudian Pelapor amankan pelaku untuk diamankan Kepolsek Rio Pakava bersama Barang Bukti berupa: 22 ( Dua Puluh Dua ) Tandang Buah Kelapa Sawit, 1 ( Satu ) Unit Motor Jupiter Z warna Jijau, 1 ( Satu ) Egrek beserta Tangkainya dan 1 ( Satu ) Tombak / Loding.
- Adapun cara Tersangka Lk. I KETUT SUDIARTA Alias CEKING melakukan Tindak Pidana “PENCURIAN RINGAN” tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit milik PT. LTT menggunakan 1 buah egrek dan memanen buah sebanyak 22 janjang yang berharga sekitar Rp. 2.233.900 dan hendak membawa buah tersebut menggunakan sepeda motor miliknya dan tombak loding miliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka Lk. I KETUT SUDIARTA Alias CEKING terhadap korban adalah kerugian materil sebesar Rp. 2.233.900.
KESIMPULAN :
- Berdasarkan kronologis tersebut diatas, maka terhadap Tersangka Lk. I KETUT SUDIARTA Alias CEKING, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana “PENCURIAN RINGAN”
PENDAPAT :
Oleh karena itu, Penyidik berpendapat Tersangka Lk. I KETUT SUDIARTA Alias CEKING sudah memenuhi unsur – unsur delik yang diancam dalam UU Pasal 364 KUHP tentang PENCURIAN RINGAN “Dengan nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000 dan dilakukan di luar rumah atau pekarangan tidak tertutup” sehingga Tersangka Lk. I KETUT SUDIARTA Alias CEKING mendapatkan hukuman masa percobaan yang ditentukan oleh Hakim, agar Tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi. |