Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
RIVANZA ALIAS ANCA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-915/P.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVANZA ALIAS ANCA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa RIVANZA alias ANCA dan saksi ANANG WAHYU alias ANANG (pada berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 17:55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Desa Oloboju, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa yang sudah sering melihat sepeda motor milik saksi MIFTAH ANAM terparkir di halaman rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi ANANG WAHYU alias ANANG dan memberitahukan kepada saksi ANANG WAHYU alias ANANG “disana ada motor milik pak Anam yang selalu terpasang kunci kontaknya“ dan saksi ANANG WAHYU alias ANANG menjawab “kapan dieksekusi” dan Terdakwa mengatakan “sabar saja dulu tunggu waktunya”. Setelah itu 2 (dua) hari kemudian terdakwa yang sedang berada dirumah sepupu terdakwa datang saksi ANANG WAHYU alias ANANG kemudian duduk-duduk sambil meminum alkohol jenis cap tikus dan terdakwa bertanya kepada saksi ANANG WAHYU alias WAHYU “kapan akan mengeksekusi motor tersebut” dan saksi ANANG WAHYU alias WAHYU menjawab “setelah minum ” kemudian ketika mendekati sholat maghrib Terdakwa dan saksi ANANG WAHYU alias WAHYU pergi ke Trans Bulupontu dengan menumpang kepada orang yang lewat dan kemudian turun atau singgah di deker untuk duduk-duduk, setelah itu terdakwa dan saksi ANANG WAHYU alias ANANG berjalan kaki di jalan umum Simpang II Trans Bulupontu, Desa Oloboju Bolu Pountu Jaya, Kec. Sigi Kota, Kab. Sigi menuju rumah saksi MIFTAH ANAM dan sesampainya disana Terdakwa dan saksi ANANG WAHYU alias ANANG melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna Putih, Nomor Rangka : MH1JFU112 FK226825, Nomor Mesin : JFU1E227205, Nomor Polisi : DN 2117 VX dalam keadaan kunci kontak terpasang di pekarangan belakang rumah saksi MIFTAH ANAM. Kemudian saksi ANANG WAHYU alias WAHYU masuk ke dalam pekarangan untuk melihat dan memantau keadaan rumah saksi MIFTAH ANAM. Setelah itu saksi ANANG WAHYU alias ANANG masuk ke dalam pekarangan mendekati sepeda motor merek honda vario warna putih sedangkan Terdakwa menyusul dari belakang. Selanjutnya saksi ANANG WAHYU alias WAHYU dan Terdakwa kembali berjalan ke pinggir jalan umum. Kemudian saksi ANANG WAHYU alias WAHYU mengatakan “tidak berani saya” dan Terdakwa menjawab “saya saja yang ambil”. Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan masuk ke dalam pekarangan rumah saksi MIFTAH ANAM mendekati sepeda motor merek honda vario warna putih, sedangkan saksi ANANG WAHYU alias ANANG menunggu di pinggir jalan umum. Setelah itu Terdakwa memegang stang stirnya, mendorong mundur ke belakang sejauh 3 (tiga) meter, memutar, mendorong sejauh 2 (dua) meter mengarahkannya ke arah jalan umum, menaiki, menghidupkan dengan kunci kontak, dan mengendarai sepeda motor merek honda vario warna putih. Selanjutnya Terdakwa membonceng saksi ANANG WAHYU alias ANANG menggunakan sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah itu saksi SUGIMIN alias GIMIN yang melihat terdakwa dan saksi ANANG WAHYU alias ANANG mengambil sepeda motor merek honda vario warna putih selanjutnya saksi SUGIMIN alias GIMIN mengejar menggunakan sepeda motor dan berteriak “pencuri…pencuri…pencuri” lalu saksi SUGIMIN alias GIMIN mengajak saksi TEGAR PAMUNGKAS alias TEGAR untuk mengejar terdakwa dan saksi ANANG WAHYU alias ANANG, kemudian dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian Terdakwa dan saksi ANANG WAHYU alias ANANG terjatuh dari sepeda motor dan saat terjatuh saksi ANANG WAHYU alias ANANG berhasil diamankan oleh warga lalu dibiarkan pulang kerumahnya, sedangkan terdakwa berdiri lagi dan mengangkat sepeda motor kemudian terdakwa naik dan menjalankan motor dengan maksud melarikan diri,. Setelah beberapa meter terdakwa menjalankan sepeda motor tersebut lalu terdakwa terjatuh lagi kemudian terdakwa berdiri dan lari yang akhirnya saksi NGADIO mengejar terdakwa dan berhasil menemukan terdakwa dengan menarik jaket yang terdakwa pakai namun terdakwa membuka jaket yang digunakan dan tangan saksi NGADIO terlepas dari tubuh terdakwa lalu melemparkan jaket ke wajah saksi NGADIO, selanjutnya terdakwa pergi berlari kearah gunung untuk melarikan diri dan bersembunyi dikebun warga, sedangkan sepeda motor tersebut langsung diamankan oleh warga. Pada malam harinya terdakwa kerumah saksi ANANG WAHYU alias ANANG dan bermalam dirumahnya, dan keesokan harinya polisi datang ke rumah saksi ANANG WAHYU alias ANANG dan menangkapnya sedangkan terdakwa bersembunyi dikamar mandi sehingga tidak berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian. Beberapa bulan setelah itu tepatnya ditanggal 30 Januari 2024 terdakwa berhasil diamankan warga Desa Watunonju karena mengetahui terdakwa sedang dicari oleh anggota kepolisian dan tidak lama kemudian petugas polisi menjemput terdakwa menggunakan mobil patroli.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi MIFTAH ANAM tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi MIFTAH ANAM mengakibatkan kerugian senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya