Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Dgl PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.Agni
2.Yasozi Sokhi Ndraha
3.Sahrir D
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agni
2Yasozi Sokhi Ndraha
3Sahrir D
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.260.412,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat 51.260.412,- (Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah) Belum termasuk biaya perkara
 
4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00494 terletak di Desa Bobo,Kecamatan Dolo Barat , Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 2228 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) Tanggal 25 Oktober 2019 Atas Nama SAHRIR D, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
 
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
 
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak