Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa Dwi Krisdiyanto Als. Papi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Panca Mukti Kec. Rio Pakava Kab. Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 04.00 wita terdakwa berangkat dari rumah menuju Desa Panca Mukti Kec. Rio Pakava Kab. Donggala sendiri dengan tujuan untuk membersihkan kebun dan menanam sisa bibit kacang tanah, lalu terdakwa tiba Desa Panca Mukti Kec. Rio Pakava Kab. Donggala sekitar pukul 08.30 wita dan tidak kerumah kebun milik PAPA YESI (DPO) lagi, saat itu terdakwa langsung kekebun miliknya. setelah selesai membersihkan kebun dan menanam kacang tanah sekitar pukul 17.00 wita rencananya terdakwa langsung mau pulang ke Kota Palu dikarenakan saat itu hujan deras dan kondisi terdakwa kurang sehat, terdakwa singgah dirumah kebun milik PAPA YESI sambil meminta ijin kepada PAPA YESI untuk menumpang istrahat atau tidur dirumahnya semalam saja.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 20.00 wita terdakwa dan PAPA YESI makan malam, setelah makan malam kami cerita-cerita tentang bibit dan pupuk durian yang bagus, Pada Pukul 22.00 wita PAPA YESI menawarkan terdakwa untuk memakai/menggunakan sabu sambil berkata “KAMU MAU PAKE” sambil menyodorkan seprangkat alat isap sabu (bong) beserta sabunya yang sudah berada didalam kca/pirex, lalu terdakwa mengatakan “BOLEH TAPI SEDIKIT SAJA KARENA LAGI DEMAM KURANG ENAK BADAN” lalu PAPA YESI mengatakan “KEBETULAN INI ADA SEDIKIT KITA PAKE SAMA-SAMA” setelah selesai memakai sabu tersebut, terdakwa pamit dengan PAPA YESI untuk numpang istirahat diruang tamu, dirumah kebun miliknya tersebut, sekitar pukul 01.00 wita dini hari PAPA YESI membangunkan terdakwa dan mengatakan “TITIP DULU BARANG INI,TAKUTNYA KALAU SAMA SAYA HILANG ATAU DIAMBIL TEMAN, KARENA SAYA MAU PERGI MINUM, NANTI PAGI SAYA AMBIL” sambil PAPA YESI memberikan sabu yang dibungkus dengan kertas tissu warna putih, lalu terdakwa menjawab “OH IYA” sambil mengambil sabu tersebut dan menyimpannya di dalam saku sebelah kiri jacket yang terdakwa gunakan pada saat itu. Lalu terdakwa melanjutkan tidur, sekitar pukul 04.30 wita datang anggota satresnarkoba polres donggala saksi Hendra dan saksi Paris Tonang langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa, dan saksi Hendra dan saksi Paris Tonang menanyakan “MANA PAPA YESI“ dan terdakwa menjawab “ADA PIGI MINUM PAK” setelah itu saksi Hendra dan saksi Paris Tonang langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan 10 (Sepuluh) paket kecil sabu yang di bungkus dengan kertas tisu warna putih yang terdakwa simpan di dalam saku sebelah kiri jacket yang terdakwa gunakan dan petugas kepolisian bertanya kepada terdakwa “SIAPA SABU INI?”, lalu terdakwa jawab “SABUNYA PAPA YESI PAK”, kemudian saksi Hendra dan saksi Paris Tonang bertanya kembali “BERAPA BANYAK DAN KENAPA ADA SAMA KAMU?”, lalu terdakwa jawab kembali “ TERDAKWA TIDAK TAHU BERAPA BANYAK PAK, KARENA TERDAKWA DISURUH PAPA YESI SIMPAN SAJA”. selanjutnya pada saat itu terdakwa melihat juga saksi Hendra dan saksi Paris Tonang melakukan penggeledahan didalam rumah kebun milik PAPA YESI dan menemukan 1 (satu) buah seperangkat alat isap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas didalam kamar tidur PAPA YESI setelah itu, saksi Hendra dan saksi Paris Tonang menanyakan kepada terdakwa “SIAPA BONG DAN KOREK INI?”, lalu terdakwa jawab “MILIKNYA PAPA YESI SEMUA ITU PAK”, kemudian saksi Hendra dan saksi Paris Tonang memanggil aparat Desa setempat untuk menyaksikan semua barang bukti yang telah ditemukan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke kantor polres donggala untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 1919/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4575 (nol koma empat lima tujuh lima) gram milik Terdakwa Dwi Krisdiayanto Als. Papi dinyatakan positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa Dwi Krisdiyanto Als. Papi pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Panca Mukti Kec. Rio Pakava Kab. Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 04.00 wita terdakwa berangkat dari rumah menuju Desa Panca Mukti Kec. Rio Pakava Kab. Donggala sendiri dengan tujuan untuk membersihkan kebun dan menanam sisa bibit kacang tanah, lalu terdakwa tiba Desa Panca Mukti Kec. Rio Pakava Kab. Donggala sekitar pukul 08.30 wita dan tidak kerumah kebun milik PAPA YESI (DPO) lagi, saat itu terdakwa langsung kekebun milik saya. setelah selesai membersihkan kebun dan menanam kacang tanah sekitar pukul 17.00 wita rencananya terdakwa langsung mau pulang ke Kota Palu dikarenakan saat itu hujan deras dan kondisi terdakwa kurang sehat, terdakwa singgah dirumah kebun milik PAPA YESI sambil meminta ijin kepada PAPA YESI untuk menumpang istrahat atau tidur dirumahnya semalam saja.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 20.00 wita terdakwa dan PAPA YESI makan malam, setelah makan malam kami cerita-cerita tentang bibit dan pupuk durian yang bagus, Pada Pukul 22.00 wita PAPA YESI menawarkan terdakwa untuk memakai/menggunakan sabu sambil berkata “KAMU MAU PAKE” sambil menyodorkan seprangkat alat isap sabu (bong) beserta sabunya yang sudah berada didalam kca/pirex, lalu terdakwa mengatakan “BOLEH TAPI SEDIKIT SAJA KARENA LAGI DEMAM KURANG ENAK BADAN” lalu PAPA YESI mengatakan “KEBETULAN INI ADA SEDIKIT KITA PAKE SAMA-SAMA” dengan cara terdakwa memasukan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Pireks setelah itu Narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam pireks saya bakar dengan menggunakan macis gas setelah itu saya menghisap dengan menggunakan pipet, seperti menghisap rokok.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 1919/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4575 (nol koma empat lima tujuh lima) gram milik Terdakwa Dwi Krisdiayanto Als. Papi dinyatakan positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil pemerikasaan terperiksa a.n Dwi Krisdiyanto Als. Papi dapat disimpulkan bahwa terperiksa Terindikasi mengkonsumsi narkotika dan disarankan terperiksa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan dan proses hukum tetap berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |