Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Dgl 1.SEPTIAWAN RIDHO PERMADI., S.H
2.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
1.CHRISTOFEL PALIT alias OPE
2.ANANG WAHYU alias ANANG
3.AKBAR Bin AMIR alias AKBAR
4.RIJAL AHDAN S. MASANTU ALIAS ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-859/P.2.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAWAN RIDHO PERMADI., S.H
2MUFLIH GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTOFEL PALIT alias OPE[Penahanan]
2ANANG WAHYU alias ANANG[Penahanan]
3AKBAR Bin AMIR alias AKBAR[Penahanan]
4RIJAL AHDAN S. MASANTU ALIAS ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I CHRISTOFEL PALIT Alias OPE Bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG WAHYU Alias ANANG, Terdakwa III AKBAR Bin AMIR Alias AKBAR, dan Terdakwa IV RIJAL AHDAN S MASANTU Alias ALI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Sel Tahanan Rutan Polres Biromaru Desa Mpanau Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa III AKBAR Bin AMIR Alias AKBAR bercerita kepada Terdakwa IV RIJAL AHDAN S MASANTU Alias ALI bahwa Saksi Korban RIFKI Alias ARI sering memukul setiap tahanan yang masuk ke Rutan, mendengar hal tersebut Terdakwa IV merasa kesal lalu menghampiri Saksi Korban RIFKI Alias ARI yang sedang berbaring di dalam sel, setelah itu terdakwa IV menampar dengan tangan terbuka Saksi Korban RIFKI Alias ARI pada bagian pipi sebelah kiri, yang pada saat itu terdakwa III langsung pergi menuju ke sel tahanan Terdakwa I CHRISTOFEL PALIT Alias OPE dan Terdakwa II ANANG WAHYU Alias ANANG dan menyampaikan bahwa terdakwa IV dan Saksi Korban RIFKI Alias ARI sedang berkelahi. Mendengar hal tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menuju ke sel tempat terdakwa IV dan Saksi Korban RIFKI Alias ARI berkelahi. Kemudian pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV yang juga merasa emosi kepada Saksi Korban RIFKI Alias ARI karena Saksi Korban RIFKI Alias ARI tidak berbagi makanan kepada mereka, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV melampiaskan emosinya dan ikut melakukan pemukulan kepada Saksi Korban RIFKI Alias ARI yang pada saat itu posisi Saksi Korban RIFKI Alias ARI langsung duduk dengan posisi kedua tangannya melindungi kepala. Selanjutnya Terdakwa I Bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memukul dengan posisi masing-masing tangan terkepal pada bagian kepala serta badan Saksi Korban RIFKI Alias ARI secara berulang kali yang pada saat itu disaksikan secara langsung oleh Saksi CHAIRIL Alias HAIRIL yang berusaha melerai perkelahian tersebut. Setelah itu Terdakwa I Bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV menginjak serta menendang Saksi Korban Alias ARI pada bagian badan dan kaki secara berulang kali sehingga Saksi Korban RIFKI Alias ARI langsung terbaring dilantai dan tidak bisa bergerak pada saat itu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I CHRISTOFEL PALIT Alias OPE Bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG WAHYU Alias ANANG, Terdakwa III AKBAR Bin AMIR Alias AKBAR, dan Terdakwa IV RIJAL AHDAN S MASANTU Alias ALI mengakibatkan Saksi Korban RIFKI Alias ARI mengalami luka bengkak dan lebam pada bagian wajah dan kepala, tidak bisa berjalan yang mengakibatkan Saksi Kobran RIFKI Alias ARI tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari sehingga di opname selama 5 (lima) hari di Rumah Sakit Torabelo Kabupaten Sigi.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I CHRISTOFEL PALIT Alias OPE Bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG WAHYU Alias ANANG, Terdakwa III AKBAR Bin AMIR Alias AKBAR, dan Terdakwa IV RIJAL AHDAN S MASANTU Alias ALI melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban RIFKI Alias ARI berada di Sel Tahanan Rutan Polsek Biromaru yang dapat disaksikan oleh tahanan lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Nomor: 800.1/143/445/Visum/RSTB/1/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Dhea Farisky telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama RIFKI. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan “Berdasarkan pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat luka memar pada daerah dahi, mata kiri, kedua tangan, luka lecet pada bibir yang diduga akibat persentuhan trauma tumpul”.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya