Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB, bersama, saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yang diajukan dalam penuntutan tersendiri), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulteng atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotka dan precursor narkotika, tanpa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 2.091,60 gram, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 wita, saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA melihat bungkusan karung warna putih di pinggir pantai lalu mengambilnya dimana karung tersebut berisikan tas pakaian warna hitam yang didalamnya ada plastik warna hitam namun saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA mendorong tas tersebut ke laut, dan pada saat berjalan pulang, dimana terdakwa mendatangi rumah terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan saat dirumah tersebut ada juga saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL, kemudian saksi TUO menyampaikan penemuan barang tas tersebut kepada mereka dan meminta terdakwa I. Dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL untuk memeriksa tas tersebut dengan mengatakan : “Coba kamu liat apa isinya itu tas hitam..!?”, dan setelah itu terdakwa I. Dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL mendekati dan mengambil tas pakaian warna hitam yang terdampar ulang di pinggir Pantai untuk di periksa;
- Bahwa kemudian terdakwa I. dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL membuka tas tersebut dimana isinya berupa narkotika jenis sabu berjumlah yaitu Paket ke 1 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 5 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, Paket ke 2 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 4 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, sedangkan Paket ke 3 yang terbungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china;
- Bahwa kemudian dari semua paket sabu tersebut yaitu untuk Paket ke 1 dimana terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN membuang ke laut dan menusuknya kedalam air laut sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dan yang 1 (satu) bungkus di sembunyikan oleh saksi Tri Fadli Alias Refal kemudian di bagi 2 yaitu antara terdakwa dan saksi Tri Fadli Alias Refal dan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, kemudian Tri Fadli Alias Refal gunakan sendiri sabu tersebut dan sebagian lainnya Tri Fadli Alias Refal bagi bagi kepada teman Tri Fadli Alias Refal;
- Bahwa kemudian untuk paket 2 (dua) yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china diambil oleh saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan membawanya ke rumah saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO yang berada di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone dan menyembunyikannya dibelakang rumah dengan cara menguburkannya lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wita, tepatnya dirumah saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone Kab. Donggala, PIRLO Bin DOLA Alias PILO menjual 4 (empat) bungkus besar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada orang yang bernama DIN seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Bahwa kemudain untuk Paket yang ke 3 dimana terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN meminta kepada saksi Tri Fadli Alias Refal untuk menimbun di bawah pohon kelapa;
- Bahwa kemudian paket 3 yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang ditimbun oleh saksi Fadli Alias Refal telah terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN serahkan 1 (satu) bungkus kepada orang yang bernama Denis (DPO) yang beralamat di Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulteng sedangkan sisa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang merupakan sisanya disembunyikan di bawah pohon kelapa namun keesokan harinya terdakwa IAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN meminta kepada terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB untuk memindahkan tempat persembunyiannya namun terdakwa I. tidak mengetahui lokasi tempat menyembunyikan sabu tersebu oleh terdakwa II. ;
- Bahwa kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi IRWAN, saksi HAIRIL, saksi ANDI TAHANG, S.K.M mendapatkan informasi dari masyarakat dimana telah ditemukan sebuah tas yang berisikan narkotika jenis shabu bertempat di pinggir Pantai Butu Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita bertempat Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala Prov. Sulteng Tim Buser Polda Sulteng melakukan pencarian terhadap orang yang menemukan tas tersebut,
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, TUO (Almarhum), saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yang dilakukan dalam penuntutan tersendiri) dimana dari keterangan saksi TUO Bin Sahimin alias PAPA WANDA bahwa yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL sehingga mereka tersebut diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar dan Labfor Balai POM Sulawesi Tengah Nomor : NO.LAB LHU.103.K.05.16.24.0048 dimana menerangkan dari hasil Pengujian laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dkk, benar mengandung Metamfemina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat Bersih 2.091,60 gram tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang oleh karena itu kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB, bersama dengan saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO , saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yangdiajukan dalam penuntutan tersendiri) diproses secara hukum.
-------------- Perbuatan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------- Bahwa terdakwa terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB, bersama dengan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yang diajukan dalam penuntutan tersendiri), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulteng atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotka dan precursor narkotika, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 wita, saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA melihat bungkusan karung warna putih di pinggir pantai lalu mengambilnya dimana karung tersebut berisikan tas pakaian warna hitam yang didalamnya ada plastik warna hitam namun saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA mendorong tas tersebut ke laut, dan pada saat berjalan pulang, dimana terdakwa mendatangi rumah terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan saat dirumah tersebut ada juga saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL, kemudian saksi TUO menyampaikan penemuan barang tas tersebut kepada mereka dan meminta terdakwa I. Dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL untuk memeriksa tas tersebut dengan mengatakan : “Coba kamu liat apa isinya itu tas hitam..!?”, dan setelah itu terdakwa I. Dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL mendekati dan mengambil tas pakaian warna hitam yang terdampar ulang di pinggir Pantai untuk di periksa;
- Bahwa kemudian terdakwa I. dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL membuka tas tersebut dimana isinya berupa narkotika jenis sabu berjumlah yaitu Paket ke 1 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 5 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, Paket ke 2 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 4 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, sedangkan Paket ke 3 yang terbungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china;
- Bahwa kemudian dari semua paket sabu tersebut yaitu untuk Paket ke 1 dimana terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN membuang ke laut dan menusuknya kedalam air laut sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dan yang 1 (satu) bungkus di sembunyikan oleh saksi Tri Fadli Alias Refal kemudian di bagi 2 yaitu antara terdakwa dan saksi Tri Fadli Alias Refal dan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, kemudian Tri Fadli Alias Refal gunakan sendiri sabu tersebut dan sebagian lainnya Tri Fadli Alias Refal bagi bagi kepada teman Tri Fadli Alias Refal;
- Bahwa kemudian untuk paket 2 (dua) yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china diambil oleh saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan membawanya ke rumah saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO yang berada di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone dan menyembunyikannya dibelakang rumah dengan cara menguburkannya lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wita, tepatnya dirumah saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone Kab. Donggala, PIRLO Bin DOLA Alias PILO menjual 4 (empat) bungkus besar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada orang yang bernama DIN seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Bahwa kemudain untuk Paket yang ke 3 dimana terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN meminta kepada saksi Tri Fadli Alias Refal untuk menimbun di bawah pohon kelapa;
- Bahwa kemudian paket 3 yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang ditimbun oleh saksi Fadli Alias Refal telah terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN serahkan 1 (satu) bungkus kepada orang yang bernama Denis (DPO) yang beralamat di Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulteng sedangkan sisa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang merupakan sisanya disembunyikan di bawah pohon kelapa namun keesokan harinya terdakwa IAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN meminta kepada terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB untuk memindahkan tempat persembunyiannya namun terdakwa I. tidak mengetahui lokasi tempat menyembunyikan sabu tersebu oleh terdakwa II. ;
- Bahwa kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi IRWAN, saksi HAIRIL, saksi ANDI TAHANG, S.K.M mendapatkan informasi dari masyarakat dimana telah ditemukan sebuah tas yang berisikan narkotika jenis shabu bertempat di pinggir Pantai Butu Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita bertempat Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala Prov. Sulteng Tim Buser Polda Sulteng melakukan pencarian terhadap orang yang menemukan tas tersebut,
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, TUO (Almarhum), saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yang dilakukan dalam penuntutan tersendiri) dimana dari keterangan saksi TUO Bin Sahimin alias PAPA WANDA bahwa yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL sehingga mereka tersebut diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar dan Labfor Balai POM Sulawesi Tengah Nomor : NO.LAB LHU.103.K.05.16.24.0048 dimana menerangkan dari hasil Pengujian laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dkk, benar mengandung Metamfemina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 5 (lima) paket sabu-sabu sachet plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat Bersih 2.091,60 gram tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang oleh karena itu kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB bersama dengan PIRLO Bin DOLA Alias PILO, TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yangdiajukan dalam penuntutan tersendiri) untuk diproses secara hukum.
-------------- Perbuatan terdakwa I. TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan terdakwa II. GALIB Bin LASEBO Alias GALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |