| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan meyakinkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah kebun dan tambak yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Tanamea dan Desa Lalombi (dahulu) Desa Salusumpu (sekarang) Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas ± 103.799 M2 (Seratus tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik H. Arip dan Tanah milik Manggali
Selatan : Tanah Milik Tancung dan Tanah Milik H. Alwi
Barat : Jl. Trans Sulawesi, Tanah Milik ambo cenning, Papa Anti,
Tancung
Timur : Saluran Air dan Tanah Milik Beddu
- Menyatakan Putus serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak saat diucapkan putusan ini, berupa :
- Surat Perjanjian pengelolaan perkebunan dan tambak tertanggal 8 Juni 2004 yang dibuat antara Almarhum HARIS DAENG PATATA (ayah Kandung Penggugat I/Suami Penggugat II) dengan ISMAIL HASAN (TERGUGAT); dan
- Surat Perjanjian bagi hasil kelapa dan kelapa sawit tanggal 12 September 2019 antara Ir. MUH. ARIF D PATATA (PENGGUGAT I) dengan ISMAIL HASAN (TERGUGAT)
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Pengelolaan perkebunan dan tambak sebagaimana dimaksud dalam amar ke 3 (tiga) kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang ada kaitannya Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas di atas lokasi perkebunan dan Tambak sebagaimana dimaksud dalam amar ke 3 (tiga) sejak saat putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Tergugat untuk membongkar rumah kebun yang dibangun di atas lokasi lokasi perkebunan dan Tambak sebagaimana dimaksud dalam amar ke 3 (tiga) sejak saat putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Para Penggugat Senilai Rp 1.610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah) serta mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |