Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Dgl 1.Ir. MUH ARIF D PATATA
2.SWINI D. P. BIYA
Ismail Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ir. MUH ARIF D PATATA
2SWINI D. P. BIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hangga Nugracha, SH.Ir. MUH ARIF D PATATA
2Hangga Nugracha, SH.SWINI D. P. BIYA
Tergugat
NoNama
1Ismail Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fadli Anang, S.H., M.H.Ismail Hasan
2JIHAN SYAIRA ZAIFUL, S.H.Ismail Hasan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.610.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan meyakinkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah kebun dan tambak yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Tanamea dan Desa Lalombi (dahulu) Desa Salusumpu (sekarang) Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas ± 103.799 M2 (Seratus tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara         : Tanah Milik H. Arip dan Tanah milik Manggali

Selatan      : Tanah Milik Tancung dan Tanah Milik H. Alwi

Barat          : Jl. Trans Sulawesi, Tanah Milik ambo cenning, Papa Anti,

          Tancung

Timur         : Saluran Air dan Tanah Milik Beddu

 

  1. Menyatakan Putus serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak saat diucapkan putusan ini, berupa :
    1.  Surat Perjanjian pengelolaan perkebunan dan tambak tertanggal 8 Juni 2004 yang dibuat antara Almarhum HARIS DAENG PATATA (ayah Kandung Penggugat I/Suami Penggugat II) dengan ISMAIL HASAN (TERGUGAT); dan
    2. Surat Perjanjian bagi hasil kelapa dan kelapa sawit tanggal 12 September 2019 antara Ir. MUH. ARIF D PATATA (PENGGUGAT I) dengan ISMAIL HASAN (TERGUGAT)
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Pengelolaan perkebunan dan tambak sebagaimana dimaksud dalam amar ke 3 (tiga) kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
  3. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang ada kaitannya Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas di atas lokasi perkebunan dan Tambak sebagaimana dimaksud dalam amar ke 3 (tiga) sejak saat putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar rumah kebun yang dibangun di atas lokasi lokasi perkebunan dan Tambak sebagaimana dimaksud dalam amar ke 3 (tiga) sejak saat putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Para Penggugat Senilai Rp 1.610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah) serta mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak