Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
MOH. GUFRAN Bin SUKAR Alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2117/P.2.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. GUFRAN Bin SUKAR Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 01.11 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula Ketika Terdakwa duduk di seberang jalan depan toko untuk memantau situasi sekitaran toko milik saksi WARDANI Binti SALENG Alias ANI kemudian Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR memanjat dinding luar toko lalu Terdakwa masuk ke sela lubang antara seng dan tembok toko. Selanjutnya Terdakwa melompat ke bawah kemudian Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR membuka gembok pintu tengah toko tersebut dengan cara menarik gembok pintu kearah bawah lalu Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR mematikan skring atau meteran listrik yang berada di dalam toko kemudian Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR langsung menuju ke ruang kasir dan mengambil uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 sejumlah kurang lebih Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)  yang berada di keranjang bawah meja kasir, laci meja kasir serta 1 (satu) tas berwarna hitam yang tergantung di dekat meja kasir dan langsung memasukkan uang tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam. Setelah itu Terdakwa keluar dengan menutup pintu kasir dan menggemboknya kembali lalu
  • Terdakwa mengendarai sepeda motornya menuju ke arah Kota Palu.;
  • Bahwa Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR telah menggunakan uang yang diambil dari toko milik saksi WARDANI Binti SALENG Alias ANI untuk membeli sparepart sepeda motor, pakaian dan kebutuhan sehari-hari hingga tersisa sejumlah kurang lebih Rp 2.305.000 (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah).; 
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang di toko milik Saksi WARDANI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi WARDANI;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR tersebut, saksi WARDANI Binti SALENG Alias ANI menderita kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).---------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa MOH. GUFRAN Alias ACO BIN SUKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya