Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
3.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
HAPUSIA BINTI LAUPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-830/P.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2TAFA NUR RAHMAN, S.H.
3SUMARNI HASANUDDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPUSIA BINTI LAUPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HAPUSIA BINTI LAUPA pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III RT 003 RW 003 Balukang II Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah Terdakwa, Saudara PITE menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah kantongan plastik kresek warna hitam yang berisi 17 (tujuh belas) paket bungkusan plastik klip narkotika jenis sabu kemudian Saudar PITE mengatakan kepada Terdakwa ”ini ada barang tante, bantu jualkan”, kemudian Terdakwa menjawab ”berapa banyak ini?, takut saya kalau banayk, karena barusan saya mau menjual ini”, lalu Saudara PITE mengatakan ”ada 17 (tujuh belas) bungkus disitu, 10 (sepuluh) yang sedang dan 7 (tujuh) yang kecil”. Kemudian Terdakwa menjawab ”mau dijual harga berapa?”, lalu Saudara PITE mengatakan ”kalau 10 (sepuluh) paket sedang jual satu juta per paketnya dan kalau yang 7 (tujuh) paket kecil jual saja harga seratus ribu per paketnya, tapi kalau ada yang mau beli lima puluh ribu per paketnya, jual saja”. Setelah Saudara PITE pergi, Terdakwa menuju ke dapur untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan menyimpan 17 (tujuh belas) paket bungkusan plastik klip narkotika jenis sabu di dalam kantong 1 (satu) lembar baju terusan daster warna mustard. Lalu Terdakwa mengganti pakaiannya dan membungkus pakaian tersebut dengan pakaian kotor yang lain untuk memberikan kepada Saksi RIANG di rumahnya untuk mencucikan pakaian kotor Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, Saksi RIANG yang menaruh pakaian kotor Terdakwa di dalam ember menemukan1 (satu) buah kantongan plastik kresek warna hitam di dalam kantong 1 (satu) lembar baju terusan daster warna mustard yang kemudian menghubungi Saksi WIRMAN selaku kepala desa. Kemudian Saksi WIRMAN menelepon anggota kepolisian Polsek Sojol untuk datang memeriksa bungkusan tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, setelah mendapatkan informasi anggota kepolisian yaitu Saksi HASANUDIN, Saksi MOH. RIFAI KADJUJU, dan Saksi PARIS TONANG menuju lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Lalu saat di rumah Saksi RIANG anggota kepolisian diperlihatkan menemukan1 (satu) buah kantongan plastik kresek warna hitam, yang kemudian anggota kepolisian membukanya berisi 17 (tujuh belas) paket bungkusan plastik klip narkotika jenis sabu yang Saksi RIANG mengatakan itu merupakan milik Terdakwa. Kemudian anggota kepolisian mendatangi Terdakwa yang berada di tempat pesta untuk melakukan penangkapan. Kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa ”siapa punya ini?” sambil menunjukan barang bukti, lalu Terdakwa menjawab ”itu 17 (tujuh belas) paket sabu yang dibungkus dengan pelastik klip besar kosong dan dibungkus lagi kantong pelastik warna hitam adalah miliknya PITER yang orang Ogoamas pak, tapi kalau itu daster punyaku pak”, kemudian anggota kepolisian mengatakan ”kenapa ini sabu ada sama ibu?”, lalu Terdakwa menjawab ”tadi pagi PITE datang ke rumahku, dia tititpkan sabu itu kepada saya untuk dijualkan, jadi saya terima dan simpan dalam kantong daster ku”. Kemudian anggota kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polsek Sojol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HAPUSIA BINTI LAUPA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 0763/NNF/I/2026 , hari Kamis tanggal 20 Februari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 2536/2026/NNF dengan 17 (tujuh belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,5096 gram dengan Kesimpulan :
  1. 4493/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 8,3381 gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HAPUSIA BINTI LAUPA pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III RT 003 RW 003 Balukang II Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Pengguna Narkotika Jenis Sabu Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun III RT 003 RW 003 Balukang II Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah setelah menerima narkotika jenis sabu dari Saudara PITE, kemudian Terdakwa menuju dapur untuk mengambil 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong di atas lemari. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diberikan Saudara PITE, lalu Terdakwa mengkonsumsinya dengan cara menggunakan alat penghisap sabu atau bong, pertama-tama Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam pireks (kaca) selanjutnya sabu-sabu yang di dalam pireks Terdakwa bakar menggunakan korek gas yang apinya kecil dan sambil menghisap asap melalui pipet plastik. Cara menghirup asap sabu-sabu hampir sama dengan cara merokok.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HAPUSIA BINTI LAUPA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-12/I/KA/RH.04.00/2026/BNNK bahwa pemeriksaan urine Terdakwa HAPUSIA BINTI LAUPA dengan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 0763/NNF/I/2026 , hari Kamis tanggal 20 Februari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 2536/2026/NNF dengan 17 (tujuh belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,5096 gram dengan Kesimpulan :
  1. 4493/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  1. Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 8,3381 gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya