Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.SEPTIAWAN RIDHO PERMADI, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
DAHLAN S. ALIAS PAPA BABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-914/P.2.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAWAN RIDHO PERMADI, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN S. ALIAS PAPA BABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa DAHLAN S alias PAPA BABA, pada hari Kamis tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Tahun 2023, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala yang beralamat di Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mulanya pada hari Rabu tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa DAHLAN S alias PAPA BABA mendatangi rumah Sdr. MUL (masuk dalam daftar pencarian orang) di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MUL dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUL, lalu Sdr. MUL memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah miliknya, lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan sisa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan dengan cara menaruh di uang lembaran Rp2.000,- (dua ribu rupiah) lalu melipatnya setelah itu memasukkannya ke dalam sela-sela dompet milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutntKamis tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 16.30 Wita Kepolisian Sektor Rio Pakava melakukan tahap II atau menyerahkan Terdakwa DAHLAN S alias PAPA BABA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Donggala dalam perkara tindak pidana pencurian, setelah selesai dilaksanakan proses tahap II kemudian Terdakwa dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala. Kemudian sekitar pukul 20.30 wita pada saat petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala atas nama Saksi SUKRIYANTO dan Saksi OKTAVIAN REYSALDI IMANUEL MUAYA memeriksa badan Terdakwa dan barang bawaan milik Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam lipatan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah) yang ditemukan didalam sela-sela dompet milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi SUKRIYANTO dan Saksi OKTAVIAN REYSALDI IMANUEL MUAYA melaporkan hal tersebut ke Polres Donggala, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4401/NNF/X/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangai oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0555 (nol koma lima lima lima) gram dengan nomor barang bukti 8628/2023/NNF adalah benar narkotika serta positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa DAHLAN S alias PAPA BABA, pada hari Rabu tanggal 21 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Tahun 2023, bertempat di RT 003 Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, mulanya pada sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa DAHLAN S alias PAPA BABA mendatangi rumah Sdr. MUL (masuk dalam daftar pencarian orang) di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MUL dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUL, lalu Sdr. MUL memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian sesampainya Terdakwa di rumah miliknya, lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara terlebih dahulu merakit alat hisap shabu-shabu yang terdiri dari 1 (satu) botol plastik bekas minuman, 1 (satu) pipet kaca serta 1 (satu) buah korek gas setelah itu menyambung kedua ujung pipet plastik ke pipet kaca kemudian menuangkan narkotika jenis shabu-shabu ke dalam pipet kaca, setelah itu pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu dibakar dengan menggunakan api kecil dari korek gas setelah itu hasil dari pembakaran tersebut berupa asap yang kemudian asap tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut Terdakwa hisap seperti menghisap rokok. Sedangkan sisa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan dengan cara menaruh di uang lembaran Rp2.000,- (dua ribu rupiah) lalu melipatnya setelah itu memasukkannya ke dalam sela-sela dompet milik Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkotika dengan Nomor : SKET-295/IX/KA/RH.04.00/2023/BNNKab-DGL Tanggal 25 September 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. SIDIK PRIBADI dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala LUCKY SUTARDJO, yang menyatakan bahwa DAHLAN S alias PAPA BABA dari kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan hasil positif mengandung Narkoba Golongan I Jenis Amphethamine (AMP);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Nomor : R/07/IX/KA/PB.06/2023/BNNKab-DGL tanggal 26 September 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala LUCKY SUTARDJO, pada poin nomor 3  “Bahwa berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan secara medis klien An. DHLAN S Alias PAPA BABA adalah secara medis penyalahguna narkotika sehingga perlu dilakukan rehabilitasi rawat jalan dan konseling adiksi NAPZA. Kemudian pada poin nomor 4 “Bahwa klien DHLAN S Alias PAPA BABA tanpa hak melawan hukum telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis shabu dengan cara menggunakan untuk diri sendiri sehingga klien An. DHLAN S Alias PAPA BABA dilakukan rehabilitasi medis (rawat jalan), proses hukum tetap berjalan. Klien berdasarkan fakta hukum melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. Menurut hasil asesmen tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, Tersangka tergolong pecandu narkotika/ korban penyalahguna narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4401/NNF/X/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangai oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0555 (nol koma lima lima lima) gram dengan nomor barang bukti 8628/2023/NNF adalah benar narkotika serta positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya